Berita Penajam Terkini

Tipu Warga PPU Bisa Urus Sertifikat Tanah dengan Cepat, Polisi Gadungan Mengaku dari Mabes Polri

Seorang pria berinisial MJ (42) di kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) diringkus jajaran Polres PPU, Kamis malam (24/8/2022).

Editor: Aris
HO
Tersangka kasus penipuan diamankan polres PPU. (HO) 

TRIBUNAKLTIM.CO - Seorang pria berinisial MJ (42) di kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) diringkus jajaran Polres PPU, Kamis malam (24/8/2022).

MJ diduga melakukan penipuan dengan mengaku-ngaku sebagai jenderal polisi kirman dari Mabes Polri.

Wilayah operasinya di sekitar kawasan Kelurahan Jenebora, Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU.

Hal itu seperti diungkapkan Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kapolsek Penajam AKP Purwo Asmadi kepada TribunKaltim.co.

Baca juga: Hut ke-67 Berau Nanti Akan Bertabur Event, Dijadikan Sebagai Ajang Promosi Potensi Daerah

AKP Purwo Asmad menjelaskan, pelaku menipu korbannya dengan berpura-pura sebagai seorang jenderal polisi, kiriman dari Mabes Polri yang di tugaskan di Kelurahan Jenebora Kabupaten PPU, dalam rangka pengamanan Ibu Kota Negara (IKN).

"Kepada korban, si tersangka mengaku perwira dengan pangkat Letjen dan sebulan kemudian mengaku habis dilantik dengan pangkat Mayjen," ungkapnya Jumat (26/8/2022).

Dengan pengakuan itu, korban pun percaya untuk menyerahkan berkas pengurusan sertifikat tanah kepada tersangka, lantaran ia mengaku bisa menyelesaikan urusan tersebut dengan mudah.

Baca juga: Mahasiswa Unjuk Rasa di Balai Kota Samarinda Tolak Wacana Penurunan Insentif Guru

"Awalnya pelapor mau mengurus sertifikat tanah dan tersangka mengaku bisa mengurus sertifikat tanah itu yang berada Gersik itu," sambungnya.

Korban lalu diminta menyerahkan uang kurang lebih Rp87 juta.

Uang tersebut akan digunakan untuk mengurus sertifikat tanah untuk dua nama segel.

Tersangka berdalih, sertifkat tersebut akan selesai awal bulan Agustus 2022 ini.

Baca juga: Kronologis Kericuhan yang Terjadi Saat Penukaran Tiket Sound Session Hingga Penyelengga Minta Maaf

 "Si korban mendatangi tersangka kemudian tersangka diminta si korban minta bisakah diuruskan surat-surat, kemudian tersangka menyanggupi, katanya awal Agustus sudah selesai," lanjutnya.

Alih-alih pengurusan sertifikat selesai, tersangka malah tidak bisa dikonfirmasi.

Korban pun melakukan pengecekan ke Badan Pertanahan (BPN) PPU, dan tidak didapati ada nama pengurus sertifikat atas nama-nama tersebut.

"Sampai sekarang ditanyai penyelesaiannya belum ada, si korban lalu menanyakan ke BPN menanyakan apakah sudah ada, ternyata tidak ada namanya daftar nama yang dimintai tolong itu," terangnya.

Baca juga: Jaminan Pasokan Listrik dan Internet Saat Porprov Kaltim 2022 di Berau

Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penajam dan berhasil mengamankan tersangka.

Bersama dengan itu, diamankan pula barang bukti berupa, foto copy segel, kwitansi penyerahan sejumlah uang untuk pengurusan sertifikat, dua buah handphone, dan uang tunai Rp2.028.000.

Kini, sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut, atas kasus penipuan tersebut.

Tersangka terancam pasal 378 KUH Pidana tentang Penipuan, dengan pidana kurungan 4 tahun. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved