Berita Nasional Terkini

Update Kasus Subang Terbaru, Penyidik Dapatkan Petunjuk Baru, Polisi: Tak Dipublis, Ini Teknis

Inilah update kasus Subang terbaru, namun Polisi tak akan mempublis karena merupakan hal teknis.

Tribun Jabar/Dwiki MV
Suasana lokasi meninggalnya ibu dan anak di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Senin (30/8/2021). Inilah update kasus Subang terbaru. 

TRIBUNKALTIM.CO - Update kasus Subang terbaru, belum lama ini kepolisian melalui Polda Jabar mengamankan seorang pria berinisial S yang diduga terlibat pembunuhan ibu dan anak di Subang.

Kendati mengamankan pria tersebut, namun kasus Subang yang menewakan dua korban tersebut masih menjadi mister, lantas bagaiamana update kasus Subang terbaru hari ini.

Pada update kasus subang terbaru kali ini, pria tersebut awalnya diduga terlibat pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

Sebagai informasi, Tuti dan Amalia merupakan korban pembunuhan kasus subang yang jenazahnya ditemukan di dalam bagasi mobil pribadi mereka yang terparkir di garasi kediamanya, di Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat pada 18 Agustus 2022.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pria berinisial S itu diamankan lantaran diduga berada di lokasi kejadian kasus Subang.

Polisi berpakaian biasa mendatangi lokasi kejadian perampasan nyawa ibu dan anak di Dusun Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Minggu (3/10/2021).
Polisi berpakaian biasa mendatangi lokasi kejadian perampasan nyawa ibu dan anak di Dusun Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Minggu (3/10/2021). (Tribun Jabar/Dwiky Maulana Vellayati)

S diamankan Polisi pada 2 Agustus 2022 dan dibawa ke Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Dikatakan Ibrahim, S langsung dipulangkan setelah selesai dimintai keterangan oleh penyidik dari Polda Jabar.

"Iya, sudah dilepaskan lagi. Hari itu juga. Tanggal 2 Agustus langsung dilepaskan lagi karena memang kan belum memenuhi syarat," ujar Ibrahim Tompo, saat dihubungi Jumat 12 Agustus 2022.

Baca juga: Kasus Subang Terbaru Hari Ini 2022, Terkuak Nasib S Pria Diduga Terlibat Pembunuhan Ibu dan Anak

Baca juga: Kasus Subang Terbaru! Terkuak Kemiripan dengan Brigadir J Tewas, Sosok Ini Ungkap Cara Ungkap Pelaku

Adapun hasil pemeriksaan terhadap S, kata dia, sifatnya masih untuk internal penyidik, belum dapat diinformasikan kepada publik.

"Keterangan ini gak bisa dipublikasi karena ini kan teknis dari proses penyidikan," katanya.

"Penyidik hanya mendapatkan petunjuk (keterlibatan) makanya semuanya dilakukan penyesuaian-penyesuaian, pendalaman," tambahnya, seperti dilansir Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul TERKINI Kasus Subang: Sempat Ditangkap, Pria Berinisial S Dilepas, Polisi: Belum Memenuhi Syarat.

Surat Yosef Untuk Presiden Jokowi

Diberitakan sebelumnya, Yosef Hidayat, suami dan ayah dari korban pembunuhan di Subang, membacakan isi surat yang akan ditujukan ke Presiden, Kompolnas, Menkopolhukam dan Kapolri.

Yosef sempat meneteskan air mata, saat membacakan isi surat yang intinya meminta agar kasus perampasan nyawa terhadap istri dan anaknya, segera diungkap dan tidak dihentikan proses penyidikannya.

Baca juga: Kasus Subang Terbaru! Yosef Sekalinya Belum Aman? Terkuak Ada Barang Bukti yang Masih Ditahan Polisi

"Saya memohon kepada Presiden Republik Indonesia, kiranya Pak Jokowi dapat membantu agar kepolisian RI segera mengungkap pelaku pembunuh terhadap istri dan anak kandung saya, selama ini kami hanya mendapat jawaban sudah ada titik terang, akan tetapi hampir setahun keadaannya masih tetap gelap gulita bagi kami," ujar Yosef, saat jumpa pers di Jalan Sunda, Kota Bandung, Jumat 12 Agustus 2022.

Surat untuk Presiden, Kompolnas, Menkopolhukam dan Kapolri itu rencananya bakal dikirimkan pada 18 Agustus 2022, atau tepat setahun peristiwa itu terjadi.

"Akan segera kita kirim secara langsung. Kasus Subang ini jangan diberhentikan, harus sampai terungkap," katanya.

Berikut ini isi suratnya.:

Kepada Yth

Bapak Presiden Republik Indonesia

dI

Tempat

Perihal: Permohonan Perlindungan Hukum

Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh

Dengan Hormat

Saya yang bertanda tangan dibawah ini nama YOSEP HIDAYAT, Kewarganegaraan Indonesia, NIK 3213122212640003, Lahir di Bandung, 22 Desember 1964, Jenis Kelamin Laki-laki, Pekerjaan Wiraswasta, yang bertempat tinggal di Kampung Ciseuti, RT 018 RW 003 Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang.

Pertama-tama kami sebagai warga masyarakat Indonesia ingin mengucapkan selamat kepada Bapak Presiden dalam Menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-77 sebagai Bangsa Indonesia yang merdeka dan berdaulat. Puji syukur kehadirat Allah SWT, semoga Bapak Presiden dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta selalu berada dalam lindungan Allah SWT.

Bersama dengan surat ini, Saya atas nama Kepala Keluarga (suami dan orang tua) kedua korban, yaitu Isteri dan Anak saya atas nama TUTI SUHARTINI (Almh) dan AMALIA MUTIKA RATU (Almh), ingin menyampaikan beberapa hal

terkait dengan kejadian terburuk dikehidupan saya yaitu kasus yang menimpa keluarga saya, bahwa pada tanggal 18 Agustus 2021 telah terjadi pembunuhan yang mana korbannya adalah Isteri dan Anak kandung saya. Maka dari itu ada beberapa hal yang ingin kami sampaikan diantaranya :

1. Mohon perlindungan hukum bagi saya dan anak saya agar mendapatkan keadilan bagi kedua korban yaitu Isteri dan Anak Kandung saya;

2. Bahwa sejak 18 Agustus 2021 (hampir 1 tahun) pembunuhan terhadap istri dan anak saya belum juga terungkap pembunuhnya.; saya memohon

kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, kiranya Bapak Joko Widodo untuk membantu agar Kepolisian Republik Indonesia segera mengungkap pelaku pembunuhan terhadap istri dan anak kandung saya. Selama ini kami hanya mendapat jawaban sudah ada "titik terang" akan tetapi hampir setahun keadaannya masih tetap gelap gulita bagi kami.

3. Bahwa pada saat ini sudah menginjak 1 (satu) tahun lamanya rumah kami yang dahulu ditempati oleh saya dan almarhum anak dan istri saya, sampai saat ini masih di police line. Rumah kami menjadi terbengkalai dan tidak terurus, bagi saya tidak ada kepastian kapan rumah kami dapat kami tinggali lagi. Mohon kiranya Bapak Presiden dapat memberikan petunjuk dan arahan untuk memberikan kepastian hukum bagi kami agar Penegak Hukum yaitu Kepolisian Republik Indonesia untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi kami.

Demikian yang dapat saya sampaikan, Mohon maaf apabila dalam surat ini ada perkataan dan bahasa saya yang kurang berkenan kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, dan saya memohon dengan sangat kepada Bapak Presiden agar memberikan perhatian kepada kami selaku keluarga korban untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.

Atas waktu dan perhatiannya saya ucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Bandung, 12 Agustus 2022

Tembusan:

Hormat Saya

1. Menkopolhukam Republik Indonesia

2. Kompolnas Republik Indonesia

3. Kepolisian Republik Indonesia. (*)

Berita Nasional Lainnya

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved