Berita Kaltim Terkini

Berantas Perjudian Online di Kalimantan Timur, Polisi Beber Ada Jaringan Internasional

Polda Kaltim membeberkan kesulitan yang dihadapi terkait merebaknya judi online di masyarakat Kalimantan Timur.

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Konferensi pers hasil pengungkapan Polda Kaltim dan jajaran dalam periode 18 Agustus-29 Agustus 2022 di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Senin (29/9/2022). TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Polda Kaltim membeberkan kesulitan yang dihadapi terkait merebaknya judi online di masyarakat.

Dalam beberapa kasus yang berhasil diungkap di wilayah Kaltim, kepolisian sebatas meringkus pemain beserta pengepul atau biasa disebut bandar darat.

Bandar darat ini rerata berperan sebagai anggota di sebuah situs judi kemudian menghimpun dana dari pemain untuk diserahkan ke bandar besar.

Penelusuran TribunKaltim.co, profesi bandar darat ini bisa mendulang profit antara 29-66 persen dari dana yang diserahkan oleh pemain.

Baca juga: Polda Kaltim dan Jajaran Ungkap 100 Kasus Dalam Kurun 12 Hari, Mulai Narkoba Hingga Perjudian

Sementara bandar besar atau pemilik situs judi online mengantongi keuntungan dari sirkulasi keuangan yang dinamis. Dimana satu orang bandar besar bisa memiliki banyak situs judi online.

Dan dari masing-masing situs judi online biasa tersebar di beberapa wilayah. Pantauan TribunKaltim.co, bandar besar menerapkan strategi manipulasi identitas koneksi internet. Bahkan anonim.

Alhasil cenderung sulit untuk diungkap.

Dari hasil penyelidikan, anggota kepolisian mendapati bahwa sumber server daripada situs judi online ini bahkan tidak berlokasi di wilayah Kaltim.

"Semua berada di luar Kaltim, malah masuknya jaringan internasional," ucap Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo.

Baca juga: Berau Terbanyak Kasus Perjudian di Kalimantan Timur, Balikpapan dan Bontang Terendah

Dari jaringan internasional tersebut, Yusuf sendiri menyebut sejumlah negara sahabat. Diantaranya Inggris, Singapura, dan Malaysia.

Karenanya, pidana kasus judi online sebagaimana dalam Pasal 303 KUHP belakangan ini baru menjerat pemain dan perantaranya.

Sejumlah tersangka yang dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan Polda Kaltim dan jajaran, Senin (29/8/2022). (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO)
Sejumlah tersangka yang dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan Polda Kaltim dan jajaran, Senin (29/8/2022). (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO)

Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Kaltim, Kombes Pol Kristiaji mengakui adanya keterbatasan pintu informasi, salah satunya terkait praktik perjudian online.

Sehingga dia mengharap partisipasi masyarakat dalam rangka penyalur informasi jika ada temuan yang diduga perjudian online.

Baca juga: Kapolri Ingatkan Kapolda dan Kapolres Berantas Perjudian, Sigit: tak Mampu Saya Copot

"Ketika menemukan praktik perjudian apapun bentuknya bisa segera melaporkan melalui hotline kami. Ketika sudah ada laporan, langsung akan kami lakukan upaya penangkapan," ujarnya.

Konferensi pers hasil pengungkapan Polda Kaltim dan jajaran dalam periode 18 Agustus-29 Agustus 2022 di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Senin (29/9/2022). 
Konferensi pers hasil pengungkapan Polda Kaltim dan jajaran dalam periode 18 Agustus-29 Agustus 2022 di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Senin (29/9/2022).  (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO)

Yusuf sendiri mengatakan, langkah sementara yang bisa dilakukan ialah mengimbau Kemenkominfo agar sigap dalam menemukan situs judi dan tidak segan memblokir.

Sehingga diharapkan akses masyarakat terhadap judi online sedikit banyak bisa ditekan.

"Semua upaya sudah kami lakukan. Sehingga jika ada temuan oleh masyarakat terkait perjudian agar segera dilaporkan," tandasnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved