Berita Kaltim Terkini
Polisi Gagalkan Distribusi Barang Haram Samarinda-Kutai Timur, Terkuak Ada 1 Kg dan 6 Pelaku
Satresnarkoba Polresta Samarinda kembali berhasil mengungkap penyalahgunaan barang haram atau narkotika jenis sabu seberat 1.007,9 gram bruto.
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
Saat dilakukan penggeledahan, petugas kembali berhasil mendapatkan poketan sabu dengan total 3,79 gram di sebuah tas selempang.
Baca juga: Seorang Wanita Kendalikan Barang Haram di Samarinda Masuk Daftar Pencarian Orang
"Jadi SP, MH dan TU kami amankan secara terpisah," bebernya.
Bahkan EF (35) istri dari MH turut diboyong ke Mapolresta Samarinda karena diduga turut terlibat dalam peredaran gelap narkoba tersebut.
"Jadi sabu tersebut berasal dari luar Samarinda, transit di Samarinda lalu akan dibawa dan diedarkan di Kutim," sebutnya.
Dengan demikian, tambahnya, ada 6 tersangka yang diamankan dalam jaringan peredaran narkoba antar daerah tersebut.
Baca juga: Pelaku Pengedar Ganja 4 Kg, Tercatat Pernah Sukses Pasarkan Barang Haram di Samarinda
Yakni 3 warga Samarinda RS, HR dan SP. Lalu tiga lainnya warga Sangatta, Kutim yakni MH, EF dan TU.
"Pengungkapan ini tidak terlepas dari sinergitas yang baik antar Polresta Samarinda dan Rutan Kelas IIA Samarinda," pungkasnya.
Kemudian, atas perbuatannya, enam tersangka tersebut di atas disangkakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1.
Undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.