Berita Kaltim Terkini

Polisi Gagalkan Distribusi Barang Haram Samarinda-Kutai Timur, Terkuak Ada 1 Kg dan 6 Pelaku

Satresnarkoba Polresta Samarinda kembali berhasil mengungkap penyalahgunaan barang haram atau narkotika jenis sabu seberat 1.007,9 gram bruto.

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Pengungkapan sabu seberat 1 kilogram yang digerakan oleh RS dari dalam Rutan di Mapolresta Samarinda, Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Satresnarkoba Polresta Samarinda kembali berhasil mengungkap penyalahgunaan barang haram atau narkotika jenis sabu seberat 1.007,9 gram bruto.

Barang bukti barang haram seberat 1 kilogram ini diperoleh dari tangan HR (32).

Kala itu, si pelaku dicegat di kawasan Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Kamis (25/8/2022) malam.

Catatan kronologinya, kala itu waktu menunjukan pukul 20.00 Wita.

Baca juga: Polisi Kesulitan Ringkus Pelaku Peredaran Barang Haram di Perbatasan Kalimantan Utara

HR yang terkejut dengan kehadiran pihak kepolisian sempat terlihat membuang sebuah bungkusan di semak-semak rumput.

"Tim kami melihat dan ketika dibuka ternyata sabu seberat 1007,9 gram bruto tersebut," ujar Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli kepada TribunKaltim.co.

Atas temuan tersebut HR langsung diboyong ke Mapolresta Samarinda.

Kepada petugas HR mengaku hanya disuruh mengambil dengan sistem jejak oleh RS yang saat ini masih mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Samarinda.

Baca juga: Simpan Barang Haram di Dalam Tas, Pemuda Asal Tenggarong Diringkus Polres Kukar

Polresta Samarinda pun lantas berkoordinasi dengan pihak Rutan untuk memeriksa RS.

Benar saja, narapidana berusia 42 tahun tersebut mengaku telah menggerakan 1 kilogram sabu tersebut kepada HR yang nantinya akan diserahkan lagi kepada SP (39) yang telah menunggu di Jalan PM Noor, Perumahan Bumi Sempaja.

"Pengakuan RS sabu tersebut pesanan seorang perempuan, yakni TU yang berada di Sangata, Kutai Timur," bebernya.

Memang lanjutnya, pengiriman barang haram tersebut dilakukan secara estafet.

Baca juga: 3 Pria Dibekuk Polisi, Diduga Membeli Barang Haram di Depan SPBU Balikpapan

Di mana rencananya SP akan mengantar sabu tersebut ke Kutai Timur dan disambut oleh MH (38) lalu diserahkan kepada TU.

Setelah mengumpulkan semua keterangan, lanjut Kombes Pol Ary Fadli, tim bergegas melakukan pengembangan ke Sangatta.

Di sana atas informasi dari SP petugas berhasil mendapatkan kediaman salah satu pelaku yang akan menerima barang haram tersebut, yakni MH (38).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas kembali berhasil mendapatkan poketan sabu dengan total 3,79 gram di sebuah tas selempang.

Baca juga: Seorang Wanita Kendalikan Barang Haram di Samarinda Masuk Daftar Pencarian Orang

"Jadi SP, MH dan TU kami amankan secara terpisah," bebernya.

Bahkan EF (35) istri dari MH turut diboyong ke Mapolresta Samarinda karena diduga turut terlibat dalam peredaran gelap narkoba tersebut.

"Jadi sabu tersebut berasal dari luar Samarinda, transit di Samarinda lalu akan dibawa dan diedarkan di Kutim," sebutnya.

Dengan demikian, tambahnya, ada 6 tersangka yang diamankan dalam jaringan peredaran narkoba antar daerah tersebut.

Baca juga: Pelaku Pengedar Ganja 4 Kg, Tercatat Pernah Sukses Pasarkan Barang Haram di Samarinda

Yakni 3 warga Samarinda RS, HR dan SP. Lalu tiga lainnya warga Sangatta, Kutim yakni MH, EF dan TU.

"Pengungkapan ini tidak terlepas dari sinergitas yang baik antar Polresta Samarinda dan Rutan Kelas IIA Samarinda," pungkasnya.

Kemudian, atas perbuatannya, enam tersangka tersebut di atas disangkakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1.

Undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved