Ibu Kota Negara

Efek Penetapan IKN Nusantara, Penginapan Menjamur di Sepaku, Baru 2 yang Punya Izin Operasi

Usai Ibu Kota Negara ( IKN Nusantara) pindah ke Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
HO/Warga Sepaku
Salah satu penginapan yang ada di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.  

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Usai Ibu Kota Negara ( IKN Nusantara) pindah ke Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, bisnis penginapan mulai menjamur.

Penginapan tersebut ada yang baru dibangun oleh warga, dan ada juga yang memanfaatkan rumahnya sebagai penginapan yang bisa disewakan.

Mengenai hal itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Penajam Paser Utara (PPU) Alimuddin mengungkap tak semua memiliki izin.

Baca juga: Rasakan Spirit Pembangunan, Provinsi Tetangga Tak Sabar Jadi Penopang IKN Nusantara

Sejak 2021 hingga saat ini hanya ada dua penginapan yang tercatat memenuhi perizinan.

"Setau saya baru ada dua yang punya izin itu ditahun 2021, di tahun 2022 juga ada satu," ungkapnya kepada TribunKaltim.co, Selasa (6/9/2022).

Kata dia, meskipun penginapan itu bentuknya rumah yang sekaligus difungsikan menjadi penginapan, tetap harus diurus perizinannya.

"Tetap harus menyesuaikan, direnovasi misalnya, atau murni penginapan, ada tahapan perizinannya," lanjutnya.

Baca juga: Kereta Gantung Hubungkan Zona Bisnis Komersial dengan Perumahan di IKN Nusantara

Pihaknya juga mengaku akan memantau kelapangan terkait hal ini.

Namun yang menjadi fokus dari DPMTSP kata Alimuddin adalah penginapan baru yang sudah beroperasi namun belum mengurus izin.

"Nanti kita turun kelapangan kita liat apakah mereka ini bangunan baru," ujarnya.

Atau rumah penduduk yang sudah eksisting, itu kan nanti tentu kita harus berbeda perlakuannya," pungkasnya.

Hal ini menjadi penting, sebab diharapkan pendapatan daerah bisa dimaksimalkan dari sektor tersebut.

"Kalau dia badan usaha tetap kita pantau," pungkasnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved