Berita Nasional Terkini

DAFTAR 6 Koruptor Bebas dari Lapas Sukamiskin Bersamaan, KPK Akan Minta Hakim Cabut Hak Koruptor

Daftar enam koruptor yang bebas dari Lapas Sukamiskin secara bersamaan, KPK tak tinggal diam dan minta hakim cabut hak koruptor.

Editor: Ikbal Nurkarim
Kolase Kompas.com dan Tribunnews.com
Penampakan lapas Sukamiskin. Inilah daftar enam koruptor yang bebas dari Lapas Sukamiskin secara bersamaan, KPK tak tinggal diam dan minta hakim cabut hak koruptor. 

KPK Minta Hakim Cabut Hak Koruptor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan meminta hakim pengadilan tipikor untuk mencabut hak narapidana terhadap terdakwa korupsi.

Baca juga: Kejari Berau Segel Rumah Terpidana Korupsi Lapangan Sepak Bola, Istri Koruptor Sempat Usir Petugas

Hal ini disampaikan lantaran banyaknya narapidana korupsi yang bebas bersyarat.

"Mungkin ke depan kalau misalnya ada terdakwa korupsi yang tidak kooperatif dan lain lain misalnya dalam tuntutan mungkin akan kita tambahkan, kalau itu pejabat publik yaitu tadi mencabut hak dipilih dan mencabut supaya terdakwa tidak mendapatkan haknya selaku terpidana, itu bisa dicabut," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangan tertulis, Rabu (7/9/2022).

Alex mengakui pemberian pemebasan bersyarat bukan kewenangan KPK.

Hal ini mengingat Mahkamah Agung (MA) telah mencabut dan membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Aturan itu memperketat pemberian remisi bagi terpidana tindak pidana khusus, seperti korupsi, terorisme dan narkoba.

Selain itu, dalam UU Pemasyarakatan yang disahkan pada 7 Juli 2022 lalu, narapidana tanpa terkecuali berhak mendapat remisi, cuti, bersyarat, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat.

Meski demikian, Alex mengingatkan efek jera terancam tidak tercapai jika pembebasan bersyarat diobral kepada narapidana korupsi.

"Dulu kalau tahanan itu perkaranya dari KPK, itu dari rutan minta rekomendasi KPK. Sekarang dibatalkan itu PP itu oleh Mahkamah Agung," kata Alex.

Baca juga: Koruptor Dana Hibah Yayasan Bayar Denda Rp 300 Juta, Kejari Kubar Pulihkan Keuangan Negara Rp 13 M

Untuk itu, Alex mengatakan pihaknya bakal memperberat penuntutan perkara ke depannya.

Salah satunya yakni meminta hakim mencabut hak remisi maupun bebas bersyarat.

Langkah itu diharap memaksimalkan efek jera dari tindakan rasuah.

"Prinsipnya pembebasan bersyarat, remisi itu hak. Bisa enggak hak itu dicabut? Bisa. Siapa yang mencabut? Hakim. Atas apa? Atas tuntutan dari JPU (jaksa penuntut umum)," tegas Alex.

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved