Berita Nasional Terkini
Susno Duadji Sebut Komnas HAM Kebablasan, Rekomendasi Dugaan Rudapaksa Brigadir J ke PC Tuai Kritik
Kriminolog dan Eks Kabareskrim mempertanyakan dasar Komnas HAM dan Komnas Perempuan menyebut ada dugaan pelecehan seksual pada Putri Chandrawathi.
TRIBUNKALTIM.CO - Susno Duadji sebut Komnas HAM kebablasan, rekomendasi dugaan rudapaksa yang dilakukan Brigadir J ke Putri Candrawathi pun tuai kritik
Komnas HAM dan Komnas Perempuan kini jadi sorotan usai disebut menyerahkan rekomendasi dugaan rudapaksa Brigadir J.
Kriminolog dan Eks Kabareskrim mempertanyakan dasar Komnas HAM dan Komnas Perempuan menyebut ada dugaan pelecehan seksual pada Putri Chandrawathi.
Padahal diketahui bersama Polri telah menerbitkan SP3 atau penghentian kasus dugaan pelecehan seksual Putri Candrawathi karena tak ditemukan unsur pidana.
Kini Eks Kabareskrim Susno Duadji mempertanyakan dasar pertimbangan Komnas HAM menyimpulkan adanya dugaan pelecehan seksual tersebut.
Baca juga: Istri Ferdy Sambo Tegaskan Dirinya Dirudapaksa, Beda Usia Putri Candrawathi dan Brigadir J Disorot
Baca juga: LPSK Ungkap 5 Kejanggalan Dugaan Brigadir J Rudapaksa Istri Sambo, Komnas HAM: Jangan Ikut Campur
Dikutip dari Tribunnews.com, Susno Duadji pun menganggap rekomendasi Komnas HAM ini dibentuk berdasarkan keterangan saksi.
Sementara itu, Kandidat doktor bidang Kriminologi pada Australian National University, Leopold Sudaryono juga mengomentari soal temuan Komnas Perempuan terkait dugaan rudapaksa di Magelang.
Menurut dia, temuan itu tidak memiliki legal standing dalam proses pidana.
Jauh sebelum itu, LPSK juga sudah bersuara soal adanya kejanggalan dugaan pelecehan seksual Putri Candrawathi.
Susno Duadji Kritik Rekomendasi Komnas HAM Terkait Dugaan Pelecehan Seksual
Rekomendasi Komnas HAM RI juga membuat gusar mantan Kabareskrim, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji
Susno Duadji mengkritik rekomendasi Komnas HAM terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah.
Ia mempertanyakan dasar pertimbangan Komnas HAM menyimpulkan adanya dugaan pelecehan seksual tersebut.
"Pertama pelecehan seksual kan sudah dihentikan, dihentikannya itu bukan karena tersangkanya meninggal."
"Kapolri sendiri yang menyatakan dalam forum resmi DPR menyatakan tidak ada pidana."