Berita Nasional Terkini
Tulis Berita Terkait Pesta Meriah Pegawai Kejaksaan Tangerang, Tiga Jurnalis Diduga Disekap
Tiga wartawan termasuk dari Detik.com dan VOI.id, diduga disekap Kejaksaan Negeri Kota Tangerang selama dua hari, 8-9 September lalu
Pimred detik.com, Alfito Deannova, menyatakan pihaknya telah berkomunikasi langsung kepada Khairul Maarif selaku wartawan kontrak Detik.com dan juga pihak kejaksaaan, untuk memvalidasi dugaan penjemputan paksa wartawan kontrak Detik.com oleh jaksa di Tangerang, dengan kejadian yang sebenarnya.
"Menanggapi isu mengenai wartawan kontrak Detik.com yaitu Khairul Maarif yang dijemput paksa oleh jaksa di Tangerang, dengan ini Detik.com menyampaikan bahwa informasi tersebut tidak benar," kata Alfito dalam keterangannya kepada awak media, Sabtu (10/9/2022).
Fakta yang terjadi adalah, dijelaskannya, wartawan kontrak Detik.com atas nama Khairul Maarif datang secara sukarela untuk bertemu dengan jaksa di Tangerang dalam rangka memenuhi undangan.
Baca juga: Seorang Pemuda Mendadak Mengaku Disekap di Hotel Samarinda, Ini Penyebabnya
Sementara, Pimred VOI.id, Moksa Hutasoit, mengatakan bahwa wartawannya bukan disekap, melainkan dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Dari laporan tidak ada penyekapan, tapi si wartawan datang memenuhi panggilan atas kemauan sendiri. Juga tidak terkait pemberitaan, tapi sosmed," katanya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Bantah Kabar Sekap 3 Jurnalis, https://www.tribunnews.com/metropolitan/2022/09/10/kejaksaan-negeri-kota-tangerang-bantah-kabar-sekap-3-jurnalis?page=all.
|
