Berita Nasional Terkini

Jelang Andika Perkasa Pensiun, Jabatan Panglima TNI Disebut Jatah Angkatan Laut Bukan KSAD Lagi

Jelang Jenderal TNI Andika Perkasa pensiun, jabatan Panglima TNI disebut jatah Angkatan Laut bukan KSAD lagi.

KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa (kiri) dan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono di Balai Samudera, Jakarta, Minggu (11/9/2022). Jelang Jenderal TNI Andika Perkasa pensiun, jabatan Panglima TNI disebut jatah Angkatan Laut bukan KSAD lagi. 

TRIBUNKALTIM.CO - Jelang Jenderal TNI Andika Perkasa pensiun, jabatan Panglima TNI disebut jatah Angkatan Laut bukan KSAD lagi.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan memasuki masa pensiun tahun ini.

Andika Perkasa genap berusia 58 tahun pada Desember 2022 ini.

Jika Presiden Joko Widodo tak memperpanjang masa jabatan Andika Perkasa, maka akhir tahun ini jabatan Panglima TNI akan diisi orang baru.

Terkait pergantian Panglima TNI, Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al Araf mengatakan, sebaiknya diisi dari TNI Angkatan Laut.

Baca juga: Terjawab Sudah Siapa Pengganti Jenderal Andika Perkasa? Inilah 3 Nama yang Menguat jadi Panglima TNI

Baca juga: PBNU Pastikan tak Ada Keretakan Antara Panglima TNI Andika Perkasa dan KSAD Dudung Abdurrachman

Al Araf menyebut  posisi Panglima TNI saat Jenderal Andika Perkasa memasuki masa pensiun sebaiknya diisi dari TNI Angkatan Laut.

Menurut Al Araf, hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 supaya Presiden Joko Widodo mengangkat Panglima TNI berdasarkan rotasi angkatan.

"Sesuai Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004, maka pergantian Panglima TNI kali ini perlu mempertimbangkan proses pergantian berdasarkan rotasi angkatan," kata Al Araf dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Minggu (11/9/2022).

"Dengan demikian, Panglima TNI ke depan semestinya berasal dari Angkatan Laut. Hal ini penting dipertimbangkan Presiden untuk menjaga soliditas di tubuh TNI," ucap Al Araf yang juga peneliti senior Imparsial.

Al Araf berharap, walaupun pemilihan Panglima TNI merupakan hak prerogatif Presiden Joko Widodo, tetap harus mempertimbangkan prinsip rotasi itu.

Peneliti Senior Imparsial Al Araf di Komnas HAM, Jakarta, Senin (26/1/2020).
Peneliti Senior Imparsial Al Araf di Komnas HAM, Jakarta, Senin (26/1/2020). (KOMPAS.com/ACHMAD NASRUDIN YAHYA)

"Demi membangun TNI yang solid dan profesional," ucap Al Araf, seperti dilansir dari Kompas.com.

Andika yang pada tahun ini berusia 58 sudah memasuki masa pensiun.

Andika menjabat sebagai Panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto sejak 17 November 2021.

Saat itu usianya telah mencapai 56 tahun.

Baca juga: Tiga Nama Pengganti Panglima TNI Andika Perkasa, Cek Komentar Mahfud MD

Ketika Desember 2021, usia Andika beranjak menjadi 57 tahun.

Sesuai ketentuan, usia pensiun Panglima TNI adalah 58 tahun.

Akan tetapi, muncul usulan tentang peluang memperpanjang masa jabatan Andika sebagai Panglima TNI yang akan berakhir tahun ini.

Usul itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari.

Abdul mengatakan, perpanjangan itu bisa dilakukan asalkan Presiden Joko Widodo setuju untuk memperpanjangnya.

Menurut Kharis, perpanjangan masa jabatan Panglima TNI bukanlah hal baru.

Baca juga: RSUD Panglima Sebaya Diberi Waktu 6 Bulan Lengkapi Persyaratan untuk Jadi RS Kelas B

“Kalau perpanjangan mungkin saja tergantung presiden. Sejarahnya kita pernah ada perpanjangan beberapa panglima, kalau enggak salah sudah dua kali,” tutur Kharis saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (8/9/2022).

Diketahui, Jenderal TNI Endriartono Sutarto pernah diperpanjang masa jabatannya sebagai Panglima.

Sedianya, Endriartono yang menjabat di era kepemimpinan Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri pensiun pada 2006 atau di era Presiden keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono.

Endriartono baru pensiun di tahun 2007 setelah usulan perpanjangan masa jabatannya disetujui DPR.

Dengan begitu, Endriartono pensiun di usia 59 tahun.

Abdul mengeklaim, Komisi I akan mendukung keputusan Jokowi apabila memang berencana untuk memperpanjang masa jabatan Panglima.

Baca juga: TNI dalam Gangguan Serius? KSAD Dudung Ingatkan Sejarah G30S/PKI, Tepis Isu Disharmonis Panglima TNI

Namun diketahui, hingga kini Jokowi ataupun pihak Istana belum membahas mengenai wacana tersebut.

"Belum ada keputusan, ya kita tidak bisa berandai-andai," ucap politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Jika tak diperpanjang maka Jokowi mesti memilih calon pengganti Andika dan DPR bakal melalukan fit and proper test untuk menentukan kelayakan figur tersebut dalam waktu dekat. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved