IKN Nusantara
Perwakilan Dayak Tak Terima Vonis Edy Mulyadi, Dinilai Hina Lokasi IKN Nusantara
Perwakilan Dayak tak terima vonis Edy Mulyadi, dinilai hina lokasi IKN Nusantara
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Sandrio
TRIBUNKALTIM.CO - Sidang dengan agenda putusan yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap pegiat media sosial Edy Mulyadi diwarnai kericuhan.
Dilansir dari Kompas.com, sejumlah masyarakat Kalimantan yang tergabung dalam Majelis Adat Dayak Nasional tidak terima dengan putusan majelis hakim.
Diketahui, Edy divonis 7 bulan 15 hari penjara terkait celotehannya mengenai pemindahan Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara ke Kalimantan yang disebut sebagai “tempat jin buang anak”.
"Putusan hakim tidak adil," teriak salah seorang massa saat hakim ketua membacakan putusan tersebut dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Senin (12/9/2022).
Teriakan satu orang itu pun disambut oleh orang lainnya yang hadir dalam persidangan.
Baca juga: Update Kasus IKN Nusantara Tempat Jin Buang Anak, Saksi Buat Edy Mulyadi Nangis
Baca juga: Kabar Terbaru Perjalanan Kasus Edy Mulyadi, IKN Nusantara Tempat Jin Buang Anak
Hampir sebagian massa yang ada dalam persidangan meneriaki hakim tidak adil.
"Hakim tidak adil," sahut massa lainnya yang ada dalam persidangan.
Tidak hanya itu, massa yang mengenakan baju dengan warna merah itu kemudian berteriak dan membuat riuh situasi sidang.
"Hakim tidak punya hati nurani," kata salah seorang massa lainnya.
Aparat kepolisian yang berjaga kemudian menghampiri massa.
Polisi meminta massa untuk tidak berteriak dan mengganggu jalannya persidangan.
Hakim pun melanjutkan dengan menyampaikan pernyataan bahwa jaksa menyatakan pikir-pikir terkait keputusan yang telah dijatuhkan sebelum menutup persidangan.
"Jaksa menyatakan pikir-pikir. Sidang ditutup," kata hakim ketua Adeng AK menutup persidangan.
"Kami minta jaksa banding," teriak massa menyahut hakim yang menutup sidang.
Edy divonis 7 bulan 15 hari terkait celotehannya melalui akun YouTube "BANG EDY CHANNEL" mengenai pemindahan Ibu Kota Negara.
Majelis hakim menilai, Edy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 15 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
“Memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan," ujar hakim.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan bahwa masa pidana yang dijatuhkan terhadap Edy telah sama dengan masa penangkapan atau penahanan.
Atas dasar itu, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum agar Edy Mulyadi segera dikeluarkan dari tahanan.
"Oleh karena masa pidana yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa sama dengan masa penangkapan atau penahanan yang telah dijalani terdakwa maka perlu diperintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan," kata hakim.
Hakim menilai, Edy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan menyiarkan kabar yang tidak pasti atau tidak lengkap sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut menduga kabar demikian dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.
Menurut hakim, pegiat media sosial itu terbukti melanggar Pasal 15 Undang-Undnag Nomor 1 tahun 1946 mengenai kabar angin atau kabar yang tidak pasti.
Dalam kasus ini, hakim menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang menyebutkan celotehan Edy melalui akun YouTube pribadinya itu telah menimbulkan keonaran di masyarakat dalam bentuk penyebaran berita bohong atau hoaks tidak terbukti.
Putusan ini pun lebih rendah dari tuntuan jaksa yang meminta hakim memvonis Edy selama 4 tahun. (*)