Berita Nasional Terkini
Edy Mulyadi Divonis 7 Bulan 15 Hari Penjara, MADN: Hakim Diintervensi dan Ancam Pengadilan Jalanan
Buntut ucapan ‘Jin Buang Anak’ Edy Mulyadi divonis 7 Bulan 15 hari penjara, MADN tuding hakim diintervensi hingga ancam pengadilan jalanan.
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Heriani AM
Edy Mulyadi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sebelumnya, dalam kasus ini, Edy Mulyadi dituntut 4 tahun penjara.
Jaksa penuntut umum meyakini Edy Mulyadi bersalah melakukan keonaran di kalangan
Edy Mulyadi diyakini jaksa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Jaksa mengungkap hal yang memberatkan tuntutan adalah perbuatan Edy secara konsisten terus-menerus membuat konten di kanal YouTubenya yang memuat berita.
Jaksa mengatakan istilah-istilah yang dilontarkan Edy terkait Provinsi Kalimantan memuat tentang jin buang anak, genderuwo, hingga kuntilanak.
Istilah itu, kata jaksa, telah merendahkan dan memperburuk citra Kalimantan di mata masyarakat Indonesia maupun dunia.
Baca juga: Di Pengadilan, Edy Mulyadi Geram Tak Diakui Wartawan, Adu Mulut dengan Petugas
Tak hanya itu, kata jaksa, opini-opini yang dilontarkan Edy tentang oligarki hanya sebatas dongeng belaka.
Jaksa menyebut pernyataan Edy bukan merupakan produk jurnalistik.
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.