Berita Nasional Terkini
Edy Mulyadi Divonis 7 Bulan 15 Hari Penjara, MADN: Hakim Diintervensi dan Ancam Pengadilan Jalanan
Buntut ucapan ‘Jin Buang Anak’ Edy Mulyadi divonis 7 Bulan 15 hari penjara, MADN tuding hakim diintervensi hingga ancam pengadilan jalanan.
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Heriani AM
TRIBUNKALTIM.CO - Buntut ucapan ‘Jin Buang Anak’ Edy Mulyadi divonis 7 Bulan 15 hari penjara, MADN tuding hakim diintervensi hingga ancam pengadilan jalanan.
Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) mengecam keras putusan hakim terhadap terdakwa Edy Mulyadi di kasus ‘Jin Buang Anak’ yang menjatuhkan vonis 7 bulan 15 hari penjara.
Ketua MADN Jaelani Christo mengatakan vonis tersebut tidak adil.
Baca juga: Akhirnya Edy Mulyadi Bebas, Viral Usai Sebut IKN Nusantara Tempat Jin Buang Anak
Baca juga: Kini Bebas, Inilah Kasus Edy Mulyadi dan Ucapan Soal IKN yang Membuat Warga Kalimantan Tersinggung
Lebih lanjut, jika pengadilan terus bertindak tidak adil dan tidak dapat menegakkan keadilan, ia mengancam akan membawa terdakwa Edy Mulyadi ke pengadilan yang ia sebut sebagai ‘pengadilan jalanan’.
“Apa mau pengadilan jalanan? Kalau hukum sudah tidak adil, jaksa tidak bisa, hakim tidak bisa menegakan keadilan dan kebenaran, berpihak kepada yang salah. Rusak bangsa ini,” ujar Jaelani Christo di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/9/2022).
Pihak MADN melakukan walk out dari ruang sidang Edy Mulyadi sebagai bentuk protes ketidaksetujuaan terhadap vonis hakim.
Mereka keluar sembari melempar ujaran protes atas hasil putusan hakim yang tidak adil.
“Hakim tidak punya hati,” ujar Jaelani saat melakukan walk out.
Baca juga: Perwakilan Dayak Tak Terima Vonis Edy Mulyadi, Dinilai Hina Lokasi IKN Nusantara
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) MADN Yakobus Kumis mengatakan keputusan hakim tidak menunjukkan keadilan.
Menurutnya, sudah jelas dalam persiangan Edy Mulyadi bersalah dengan bukti dari fakta-fakta yang telah dibeberkan.
Lebih lanjut, tidak adilnya keputusan hakim ini, MADN mengatakan hakim telah diintervensi oleh pihak luar.
“Kami tidak terima atas putusan hakim, yang tidak menunjukkan keadilan. Sudah jelas fakta persidangan, dia bersalah, sekarang ini diputus 7 bulan.
"Artinya kami menduga bahwa kami sudah diintervensi. Dari awal hakimnya mau rusuh Indonesia,” ujar Yakobus di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (12/9/2022) usai melakukan walk out dari ruang sidang.
Atas hal ini pihak MADN berharap agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera melakukan banding.
Diketahui, Edy Mulyadi divonis 7 bulan 15 hari penjara terkait kasus 'tempat jin buang anak' karena menyiarkan kabar yang tidak pasti.
Baca juga: Hadiri Sidang Edy Mulyadi, Eks Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko: Ini Pengadilan Sesat
Edy Mulyadi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sebelumnya, dalam kasus ini, Edy Mulyadi dituntut 4 tahun penjara.
Jaksa penuntut umum meyakini Edy Mulyadi bersalah melakukan keonaran di kalangan
Edy Mulyadi diyakini jaksa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Jaksa mengungkap hal yang memberatkan tuntutan adalah perbuatan Edy secara konsisten terus-menerus membuat konten di kanal YouTubenya yang memuat berita.
Jaksa mengatakan istilah-istilah yang dilontarkan Edy terkait Provinsi Kalimantan memuat tentang jin buang anak, genderuwo, hingga kuntilanak.
Istilah itu, kata jaksa, telah merendahkan dan memperburuk citra Kalimantan di mata masyarakat Indonesia maupun dunia.
Baca juga: Di Pengadilan, Edy Mulyadi Geram Tak Diakui Wartawan, Adu Mulut dengan Petugas
Tak hanya itu, kata jaksa, opini-opini yang dilontarkan Edy tentang oligarki hanya sebatas dongeng belaka.
Jaksa menyebut pernyataan Edy bukan merupakan produk jurnalistik.
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.