Berita Nasional Terkini
Terjawab Peluang Yudo Margono jadi Panglima TNI? Pengamat Sorot Kemesraan KSAL Dengan Andika Perkasa
Terjawab sudah seperti apa peluang Yudo Margono jadi Panglima TNI? pengamat sorot kemesraan KSAL dengan Andika Perkasa.
Diketahui, Andika Perkasa bakal memasuki masa pensiun menjelang bertambahnya usia menjadi 58 tahun pada 21 Desember 2022.
Dengan demikian, Andika dalam waktu dekat segera menanggalkan tongkat komandonya sebagai panglima TNI.
Baca juga: BIODATA Effendi Simbolon Politisi PDIP Sebut TNI Bak Gerombolan & Ungkap Disharmoni Panglima & KSAD
Nama Yudo pun menjadi salah satu sosok yang digadang-gadang akan menggantikan Andika.
Apalagi, di era pemerintahan Jokowi belum pernah ada sosok dari matra laut yang menjadi panglima TNI.
Jauh sebelumnya, nama Yudo sebetulnya telah digadang-gadang sebagai calon panglima TNI pada tahun lalu.
Hanya saja, saat itu Jokowi memilih Andika sebagai orang nomor satu di TNI.
Nama yang Mengemuka Pengganti Jenderal Andika Perkasa
Tahun lalu, tepatnya 17 September 2021, Jenderal Andika Perkasa dilantik sebagai Panglima TNI oleh Presiden Joko Widodo.
Sejak dilantik, publik sudah mengetahui bahwa bekas Danpaspampres ini hanya akan mengabdi sebagai Panglima TNI dalam kurun waktu 1 tahun 2 bulan.
Pro kontra sempat mewarnai, tapi Jenderal Andika Perkasa adalah sosok yang ditunjuk Presiden Jokowi dan disetujui oleh DPR RI.
Tahun ini, dikutip dari Antara, Jenderal Andika Perkasa memasuki pensiun sebagai prajurit TNI. Sesuai tanggal lahir, jenderal berbintang empat tersebut akan genap berusia 58 tahun pada 21 Desember 1964.
Itu artinya, jabatan Panglima TNI yang dipercayakan kepadanya juga akan berakhir.
Baca juga: Kasad Jenderal TNI Dudung Abdurachman Dapat Gelar Pati Kademangan dari Sultan Kutai, Ini Maknanya
Meski masih 3 bulan lagi, pengganti Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI sudah ramai diperbincangkan.
Sebab Presiden sudah harus mulai memilih siapa nama calon pengganti Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI.
Karena dalam prosesnya, setelah dipilih, Presiden harus mengajukan nama calon Panglima TNI ke DPR RI untuk uji kompetensi.