Berita Nasional Terkini
Terjawab Peluang Yudo Margono jadi Panglima TNI? Pengamat Sorot Kemesraan KSAL Dengan Andika Perkasa
Terjawab sudah seperti apa peluang Yudo Margono jadi Panglima TNI? pengamat sorot kemesraan KSAL dengan Andika Perkasa.
Selain itu, dalam syarat sebagai Panglima TNI, calon yang dipilih juga harus perwira tinggi yang pernah menduduki kepala staf angkatan dan belum memasuki masa pensiun.
Jika mengacu pada syarat untuk dicalonkan sebagai Panglima TNI, maka mereka yang berpeluang menjadi pengganti Jenderal Andika Perkasa ada tiga nama.
Yaitu, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (AD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman, Kepala Staf TNI Angkatan Laut (AL) Laksamana TNI Yudo Margono dan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (AU) Marsekal TNI Fadjar Prasetya.
Tidak hanya parameter pernah menduduki jabatan Kepala Staf Angkatan, calon kandidat juga dilihat dari usia dan sistem bergilir antarangkatan.
Mengacu pada usia, pimpinan ketiga matra di TNI tersebut sama-sama memiliki peluang yang sama, karena hingga Desember 2022 masih memiliki waktu aktif antara satu hingga dua tahun.
Lantaran ketiganya, sama-sama merupakan lulusan Akademi TNI angkatan tahun 1988.
Jenderal Dudung Abdurachman, lahir pada 19 November 1965 atau berusia 57 tahun, Laksamana Yudo Margono lahir 26 November 1965 atau berusia 57 tahun, dan Marsekal Fadjar Prasetyo lahir 9 April 1966 atau berusia 56 tahun.
Mengacu pada usia, Marsekal Fadjar Prasetyo adalah calon kandidat Panglima TNI yang usia aktifnya paling lama atau sekitar dua tahun.
Walaupun ketiganya berbeda usia, namun mereka sama-sama merupakan lulusan Akademi TNI angkatan tahun 1988.
Sementara jika mengacu dari parameter sistem bergilir antarangkatan, Panglima TNI saat ini dijabat oleh perwira tinggi dari Angkatan Darat, maka yang berpeluang selanjutnya adalah TNI Angkatan Laut atau TNI Angkatan Udara.
Sebagaimana diketahui, sebelum Jenderal Andika Perkasa, Panglima TNI sebelumnya dijabat oleh perwira tinggi Angkatan Udara yakni Marsekal Hadi Tjahjanto yang kini ditunjuk sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang Indonesia/Kepala Badan Pertanahan Nasional.
Dengan gambaran tersebut, peluang paling besar mengacu pada parameter sistem bergilir antarangkatan adalah kepada KSAL Laksamana TNI Yudo Margono.
Namun demikian, sebagimana UUD Nomor 29 Tahun 1954 tentang Pertahanan Negara Republik Indonesia. Presiden memiliki hak prerogatif untuk menentukan siapa yang akan dipilih memimpin tentara dari tiga matra itu.
Hal tersebut pernah terjadi saat Jenderal Moeldoko digantikan oleh Jenderal Gatot Nurmantyo.
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.