Ibu Kota Negara
Ganti Rugi Lahan IKN Tersisa 10 Persen yang Masih Bermasalah, Ada Sengketa, Pengadilan yang Tentukan
Pembayaran ganti rugi lahan di IKN Nusantara Kaltim sisa 10 persen yang bermasalah. Karena ada sengketa maka ganti rugi akan dititikan Pengadilan
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah terus mengebut pembangunan Ibu Kota Negara ( IKN ) Nusantara di Kalimantan Timur ( Kaltim ).
Salah satu yang paling utama dalam proses pembangunan IKN Nusantara Kaltim ini adalah proses pembebasan lahannya.
Menurut Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kaltim, sudah 90 persen ganti rugi lahan IKN Nusantara Kaltim diselesaikan.
Dengan demikian, tersisa hanya 10 persen saja dari pembebasan lahan IKN Nusantara Kaltim yang masih belum tuntas.
Beberapa warga masih mengeluhkan belum tersentuh ganti untung lahannya yang masuk dalam wilayah pembangunan IKN tersebut.
Menurut Kepala Kanwil Badan Pertanahan Negara ( BPN ) Kalimantan Timur, Asnaedi Sitakka, sejauh ini pihaknya terus melakukan penyelesaian pengadaan tanah di lokasi IKN.
Untuk proses ganti rugi lahan, beberapa lahan telah tuntas namun tak sedikit yang masih bermasalah.
“Baru penyusunan dokumen persiapan pengadaan tanah (DPPT), kalau sudah DPPT baru dilaksanakan, jadi masih proses.
Baca juga: Dinas PUPR PPU Siapkan Akses Jalan Penunjang untuk Angkut Logistik IKN Nusantara
Kalau pengadaan tanah untuk kepentingan umum itu kan bukan kayak mau beli tanah,” katanya pada Jumat (16/9/2022) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Asnaedi mengatakan, untuk proses pengadaan tanah memang tidak gampang, harus melewati beberapa tahapan seperti penyiapan DPPT, penetapan lokasi (Penlok), lalu pembentukan Satgas untuk melakukan validasi data, kemudian appraisal.
“Nah appraisal itu lembaga independen yang menilai berapa harga tanah itu dengan keilmuannya mereka.
Jadi itu bukan dari BPN atau yang punya tanah, tapi independen,” tuturnya.
Sejauh ini, pihaknya juga telah melakukan inventarisasi status lahan yang terdampak pembangunan IKN.
Setelah itu, pihaknya akan menyusun dokumen tanah dan diajukan penlok.
“Nah nanti BPN mengajukan pengadaan tanah, setelah itu diverifikasi dan sebagainya.
Jadi prosesnya panjang, karena menggunakan uang negara, jadi jangan sampai merugikan negara, jangan juga merugikan masyarakat. Jadi tidak seperti jual tanah,” ungkapnya.
Baca juga: Hasil Rapat Bappenas, Otorita IKN dan Yusril Soal IKN Nusantara, Manjakan Investor
Ditanya soal bagaimana proses penyelesaiannya, Asnaedi mengatakan sejauh ini sudah 90 persen penggantian rugi lahan warga.
Namun, masih ada 10 persen lahan yang belum diselesaikan lantaran terdapat permasalahan.
“Kalau yang Sepaku-Semoi sudah 90 persen lebih ganti rugi, sisanya 10 persen bukan karena kita enggak mau bayar, tapi karena ada sengketanya jadi kita titipkan di pengadilan.
Nanti pengadilan yang menentukan,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga tengah memproses penyelesaian lahan untuk pembangunan lain, seperti akses logistik, hingga jalan tol.
Asnedi mengatakan, untuk akses tol yang masih berproses ialah bentang panjang Pulau Balang, segmen 3, 3B dan 5.
“Lalu yang dari PPU ke IKN itu masih di proses semua DPPT-nya.
Target kita selesai tahun 2022 ini untuk proses pengadaannya (tanah), kalau bangunannya kami tidak tahu,” katanya.
Baca juga: 3 Jenis Investasi yang Bisa Berkontribusi dalam Pembangunan IKN Nusantara di Kaltim
Jangan Sampai Mengesampingkan Hak-hak Warga
Lokasi ibu kota baru Republik Indonesia telah ditetapkan berada di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut berada di Provinsi Kalimantan Timur, dekat dengan Kota Balikpapan yang notabene infrastruktur perkotaannya telah lengkap dibanding Penajam Paser Utara.
Masyarakat di Kalimantan Timur sambut positif pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Penajam Paser Utara.
Namun masyarakat berharap ada hal baik tak berdampak buruk bagi masyarakat di Kalimantan Timur.
Seperti halnya Pemkab Penajam Paser Utara inginkan dalam susu RDTR IKN Nusantara bisa harmonis dengan kepentingan masyarakat.
Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara diharapkan dapat beriringan dengan kepentingan masyarakat.
Terutama yang ada di daerah IKN Nusantara yakni Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Beberapa waktu lalu, tahap penyusunan RDTR IKN Nusantara, telah memasuki tahap konsultasi publik.
Kata Sekretaris Daerah (Sekda) Penajam Paser Utara (PPU), Tohar, RDTR yang disusun perlu mempertimbangkan keberadaan masyarakat yang ada disana.
"Beberapa catatan penting bagi kita karena sejatinya IKN hadir itu harus ada harmonisasi dengan kepentingan masyarakat kita," ungkapnya kepada TribunKaltim.co, Senin (9/19/2022).
Pola ruang yang disusun nantinya, harus melalui pengamatan fakta empiris dilapangan, terutama yang berkaitan dengan hak masyarakat.
Seperti diketahui, dalam pembangunan IKN Nusantara tersebut sebagian melibatkan tanah masyarakat yakni yang masuk dalam Areal Penggunaan Lain (APL) atau Areal Bukan Kawasan Hutan.
"Ada salah satu segmen ruang kita yang didalamnya itu ada hak masyarakat kaitannya dengan APL," sambungnya.
Hak masyarakat tersebut, kata dia, tentu harus mendapat kejelasan.
Penyusunan pola ruang tersebut diharapkan agar tidak sampai mengesampingkan hak-hak masyarakat tersebut.
"Ini menjadi catatan penting bagi siapapun nanti yang memang akan mentretmen lanjutan dari RDTR ini," jelasnya.
Meski demikian, kata dia, pembangunan IKN Nusantara ini terus mendapat dukungan.
Baik dari pemerintah daerah, maupun dari masyarakat luas.
"Jadi dari awal kami satu sisi pasti linier, kaitannya dengan kebijakan negara," katanya.
"Kebijakan pemerintah pusat, terkait dengan IKN," pungkasnya.
Baca juga: Jaring Individu Bertalenta dan Profesional Otorita IKN Nusantara akan Buka Lowongan
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/Ganti-Rugi-Lahan-IKN-Tersisa-10-Persen-yang-Masih-Bermasalah-Ada-Sengketa-Pengadilan-yang-Tentukan.jpg)