Berita Bontang Terkini
Gugatan Berujung Putusan NO, Kuasa Hukum DPRD Bontang Ma’aruf Minta PKS Patuhi Aturan PAW
Pengadilan Negeri Bontang mengeluarkan keputusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) terhadap gugatan Ma’aruf Efendi
Penulis: Ismail Usman | Editor: Samir Paturusi
Hal itu pun jelas diatur dalam Pasal 241 ayat (1) undang-undang no 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 13 tahun 2019, yang menegaskan dalam hal anggota Partai politik diberhentikan oleh partai politiknya sebagaimana dimaksud dalam pasal 239 ayat(2) huruf d, bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan, pemberhentiannya sah setelah adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
Artinya PKS harus mematuhi aturan tersebut hingga ada keputusan hukum tetap dari perkara ini.
“Jadi PKS belum bisa PAW pak Ma’aruf karena kita akan melalukan upaya hukum selanjutnya,” tandasnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel
