Berita Bontang Terkini

Gugatan Berujung Putusan NO, Kuasa Hukum DPRD Bontang Ma’aruf Minta PKS Patuhi Aturan PAW

Pengadilan Negeri Bontang mengeluarkan keputusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) terhadap gugatan Ma’aruf Efendi

Penulis: Ismail Usman | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Anggota DPRD Bontang yang merupakan PKS, Ma’aruf Efendi.TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN 

TRIBUNKALTIM.CO,BONTANG- Pengadilan Negeri Bontang mengeluarkan keputusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) terhadap gugatan Ma’aruf Efendi yang dilayangkan ke DPC Partai Keadilan Sejaterah (PKS) Bontang.

Kuasa Hukum Ma’aruf Efendi, Risnal mengatakan, putusan NO itu bukan bersifat penetapan siapa yang menang atau kalah.

Karena gugatan NO ini merupakan gugatan yang dilayangkan Ma’aruf tidak dapat diterima.

“Artinya bukan ditolak yah, tapi tidak dapat diterima,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (19/9/2022).

Risnal menjelaskan, gugatan tidak dapat diterima itu berbeda arti dengan gugatan yang ditolak.

Sebab keputusan NO atau tidak dapat diterima itu dikarenakan aspek formilnya dinilai hakim cacat alias tidak sesuai prosedur.

Baca juga: Sidang Ketiga Gugatan Eks Kader PKS Bontang, Majelis Hakim Beri Waktu Mediasi

Baca juga: Kali Kedua PKS Bontang tak Penuhi Panggilan Sidang Gugatan Mantan Kadernya Ma’aruf Efendi

Baca juga: Anggota DPRD Ma’aruf Efendi Tuntut Ganti Rugi Rp 10 Miliar ke PKS Bontang

“Keputusan tidak dapat diterima itu merupakan putusan yang tidak menyentuh perkara pokok dari masalah,” ujarnya.

Risnal pun mencontohkan, keputusan NO biasanya dikeluarkan jika gugatan yang dilayangkan tidak sesuai prosedur.

Misalnya, gugatan yang dilayangkan atas pemberhentian status keanggotaan dalam partai. Padahal keputusan partai belum mengeluarkan surat resmi pemecatan terhadap yang bersangkutan.

“Biasanya yang seperti ini dianggap keliru. Belum dipecat secara resmi tapi bersangkutan melakukan gugatan. Jadi hakim putuskan NO. Karena apa yang mau digugat kalau belum dipecat,” terang Risnal.

Menurut Risnal, sebenarnya ada kekeliruan terhadap putusan NO ini. Pasalnya gugatan yang dilayangkan Klien nya lebih kepada prosedur pemberhentian status keanggotaan yang berujung PAW.

“Kita bukan gugat soal pemecatanya. Tapi prosedur pemecatanya yang kita masalahkan,” tegasnya.

Lebih lanjut dijelaskan Risnal, Dalam putusan NO ini, kuasa hukum diberi dua opsi. Yakni melalukan gugatan kembali atau melakukan banding.

Baca juga: PKS Bontang Merapat ke Gerbong Koalisi Golkar dan Nasdem, Usung Neni-Joni di Pilkada?

“Kita akan kaji dasar dari putusan No ini dulu. Baru kita tetapkan apakah melakukan gugatan ulang atau banding. Dengan batas waktu 14 hari setelah putusan ini,” bebernya.

Sementara untuk putusan PAW yang dijatuhkan terhadap Ma’aruf belum bisa dilakukan lantaran proses hukum masih berjalan.

Hal itu pun jelas diatur dalam Pasal 241 ayat (1) undang-undang no 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 13 tahun 2019, yang menegaskan dalam hal anggota Partai politik diberhentikan oleh partai politiknya sebagaimana dimaksud dalam pasal 239 ayat(2) huruf d, bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan, pemberhentiannya sah setelah adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.

Artinya PKS harus mematuhi aturan tersebut hingga ada keputusan hukum tetap dari perkara ini.

“Jadi PKS belum bisa PAW pak Ma’aruf karena kita akan melalukan upaya hukum selanjutnya,” tandasnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved