Berita Kutim Terkini
Tarif Perumdam TTB Kutim Akan Naik Jadi Rp 10 Ribu Per Meter Kubik
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Tuah Benua Kutai Timur (Perumdam TTB Kutim) akan melakukan penyesuaian tarif
Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,SANGATTA- Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Tuah Benua Kutai Timur (Perumdam TTB Kutim) akan melakukan penyesuaian tarif.
Adapun penyesuaian tarif dilakukan bertujuan untuk mempertahankan dan meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat.
Demikian disampaikan Direktur Utama (Dirut) Perumdam TTB Kutim, Suparjan bahwa penyesuaian tarif bukan semata-mata kemauan sendiri.
Namun kemauan dari pimpinan dan stakeholder yang menilai Perumdam TTB Kutim sudah saatnya mendapatkan tarif yang layak.
“Di satu sisi tarif kita di kekang tarif minimal. Namun di sisi lain kita diberikan beban tugas yang amat berat dan itu kita biayai dari pendapatan tarif itu," ujarnya pada TribunKaltim.co, Minggu (25/9/2022).
Baca juga: Banyak Warga Mengeluh Atas Tarif PDAM Danum Taka, DPRD Penajam Paser Utara Gelar RDP Kedua
Baca juga: Tarif PDAM PPU Naik Secara Signifikan, Raup Muin Minta Pelayanan Harus Maksimal
Baca juga: Anggota DPRD PPU Kritiki Kenaikan Tarif PDAM, Minta Ditinjau Ulang
Penyesuaian tarif tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur dengan nomor 500/K.162/2022 tentang penetapan tarif batas bawah dan batas atas air minum kabupaten/kota se-Kaltim tahun 2022.
Sebagian Perumdam telah menyesuaikan dengan peraturan tersebut sehingga mau tidak mau, Perumda TTB Kutim harus turut menyesuaikan dengan kebijakan yang ditetapkan.
"Hal itu membuat Perumdam berat bergerak. Terus melakukan efisiensi operasional yang sekencang-kencangnya. Jika itu dilakukan terus menerus dan berlarut maka kita bisa ambruk,” ucapnya.
Kendati demikian, Suparjan memastikan tarif yang diusung Perumdam TTB Kutim merupakan tarif yang berkeadilan.
Sebab menurutnya, penyesuaian tarif ini di sisi masyarakat tidak membebankan, namun ditujukan untuk mempertahankan dan meningkatkan pelayanan.
"Sedangkan tarif berkeadilan di sisi Perumdam TTB Kutim ialah harus full cost recovery (pemulihan pembiayaan secara penuh), yakni tarif yang dapat menutup biaya operasional yang dikeluarkan," ujarnya.
Tarif yang diajukan Perumdam TTB Kutim sekitar Rp 10 ribu per meter kubik, yang mana tarif tersebut masih di bawah batar tarif yang ditentukan Gubernur Kaltim yakni Rp 12,8 ribu.
Kini, proses penyesuaian tarif dalam tahap pematangan dan menunggu penetapan oleh Bupati Kutim.
Dengan adanya penyesuaian tarif ini, dirinya mendorong agar pihaknya fokus memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan.
Baca juga: Mulai 1 Agustus 2020 Tarif PDAM PPU Naik 22,5 Persen, Warga Diimbau Hemat Pemakaian Air
"Hindari aduan pelanggan yang lama ditangani, upayakan penangganan secepatnya. Tetap berorientasi pada pelayanan prima yang memberi kepuasan pada pelanggan," ujarnya.