Berita Nasional Terkini
Eks Penasihat Kapolri Blak-blakan, Khawatir 'Kakak Asuh' Ferdy Sambo Bermain di Persidangan
Mantan penasihat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Muradi menyebut sosok orang yang disebut sebagai 'kakak asuh' lagi di persidangan.
Muradi menduga kakak asuh Ferdy Sambo akan bermain di proses persidangan nantinya.
Baca juga: KASUS Ferdy Sambo, Polri Tegaskan 3 Kapolda: Fadil Imran, Nico Afinta, dan Panca Putra Tak Terlibat
Tujuannya, agar Ferdy Sambo lolos dari jerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
"Sekarang tahapan yang terakhir ini juga agak khawatir kalau tidak dikawal betul," tutur Muradi.
Ia khawatir mereka akan mendekati jaksa penuntut umum maupun hakim agar hukuman yang dijatuhi Ferdy Sambo ringan.
"Dugaan saya ke arah sana, untuk mengurangi hukuman. Kan hukuman maksimal ini mati," ujar Muradi.
"Kalau saya bilang dari awal ini ada yang berupaya meringankan, saya kira ini harus dikawal betul."
Harapan Ferdy Sambo Cuma di Hukuman Mati, Seumur Hidup Atau 20 Tahun Kurungan Penjara
Satu-satunya harapan Ferdy Sambo, otak pembunuhan Brigadir J saat ini adalah berdoa agar tidak mendapatkan hukuman mati.
Ferdy Sambo terbukti menjadi dalang pembunuhan ajudannya tersebut di rumah dinasnya di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Juli 2022.
Ahli hukum pidana mempekirakan, Ferdy Sambo bakal kesulitan memberikan bantahan atas perbuatannya memerintahkan ajudannya yang lain, Bharada E alias Richard Eliezer menembak Brigadir J.
Kini, Ferdy Sambo hanya punya satu harapan agar tetap bisa menghirup udara dunia, yakni tidak dijatuhi hukuman mati.
Baca juga: TERBONGKAR Sosok Kakak Asuh Ferdy Sambo di Internal Polri, Pengamat: Ingin Intervensi Tapi Gagal
Seperti diketahui, Ferdy Sambo bersama istrinya, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bhadara E dan Kuwat Maruf dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
Saat ini, penyidik Bareskrim telah melimpahkan berkas kasus tersebut ke Kejaksaan Agung.
Mantan Hakim sekaligus ahli hukum pidana , Asep Iwan Iriawan mengungkapkan, dalam persidangan nanti tinggal menanti peran jaksa penuntut umum dan hakim menentukan hukuman apa yang akan diberikan kepada Ferdy Sambo dan 4 tersangka lain.
Sebab, dari fakta-fakta yang terungkap dan konstruksi pasal sangkaan sudah terlihat ada 3 bentuk hukuman untuk para tersangka yang terlibat dalam perkara itu.