Berita Nasional Terkini
Kekecewaan Jokowi Tumpah di Kata-kata Mahfud MD, Korupsi Gembos di MA hingga Korting Buat Koruptor
Kekecewaan Jokowi tumpah dalam kata-kata Mahfud MD, mulai dari korupsi gembos di MA hingga korting hukuman buat koruptor.
TRIBUNKALTIM.CO - Kasus OTT KPK di Mahkamah Agung jadi bukti adanya industri hukum dalam penegakkan hukum Indonesia.
OTT KPK tersebut jelas mencoreng lembaga peradilan di mata publik.
Kepada siapa lagi publik berharap akan tegaknya sistem peradilan yang seadil-adilnya.
Dimana para hakim dengan mudah memperjualbelikan hukuman.
Hal itu juga dalam sorota penuh presiden Joko Widodo alias Jokowi.
Tengok kekecewaan Jokowi tumpah dalam kata-kata Mahfud MD.
Mulai dari korupsi gembos di MA hingga korting hukuman buat koruptor.
Selengkapnya ada dalam artikel ini.
Baca juga: TERBONGKAR Gubernur Papua Punya Manajer Pencucian Uang, Mahfud MD: Kalau Dipanggil KPK Datang Saja
Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) mengatakan Presiden Jokowi kecewa dengan upaya pemberantasan korupsi yang kerap mentok di lembaga yudikatif, Selasa (27/9/2022).
Ia menyebut, Kejaksaan Agung sudah bekerja keras dan berhasil menunjukkan kinerja positifnya. Sementara itu, kinerja KPK dinilai lumayan.
"Namun, kerap kali usaha-usaha yang bagus itu gembos di MA (Mahkamah Agung-red). Ada koruptor yang dibebaskan, ada koruptor yg dikorting hukumannya dengan diskon besar," kata Mahfud via Instagram.
Menkopolhukam mengaitkan itu dengan ditetapkannya Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan sejumlah pegawai MA sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara oleh KPK.
Baca juga: Diminta Jokowi Hormati KPK, Pengacara Bongkar Penyakit yang Diidap Lukas Enembe
"Ya, Presiden sangat prihatin dengan peristiwa OTT oleh KPK yang melibatkan Hakim Agung Sudrajat Dimyati. Pemerintah sudah berusaha menerobos berbagai blokade di lingkungan pemerintah untuk memberantas mafia hukum, tapi sering gembos di pengadilan," kata Mahfud.
"Mereka selalu berdalil bahwa hakim itu merdeka dan tak bisa dicampuri. Eh, tiba-tiba muncul kasus Hakim Agung Sudrajat Dimyati dengan modus perampasan aset koperasi melalui pemailitan. Ini industri hukum gila-gilaan yang sudah sering saya peringatkan di berbagai kesempatan," ujarnya.
Menyikapi hal itu, Mahfud mengeklaim diminta oleh Jokowi untuk mereformasi bidang hukum dan peradilan di Indonesia.
"Saya akan segera berkordinasi untuk merumuskan formula reformasi yang memungkinkan secara konstitusi dan tata hukum kita itu. Presiden sangat serius tentang ini," katanya.
Baca juga: TERJAWAB Pembicaraan Gibran dan Rocky Gerung, Anak Jokowi: Otak Kosong Dungu Kabeh Dibahas
10 Tersangka OTT KPK MA
Total ada 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:
Penerima Suap
1. Sudrajad Dimyati (Hakim Agung pada Mahkamah Agung)
2. Elly Tri Pangestu (Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung)
3. Desy Yustria (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung)
4. Muhajir Habibie (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung)
5. Redi (PNS Mahkamah Agung)
6. Albasri (PNS Mahkamah Agung)
Para penerima suap dijerat Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca juga: TERBONGKAR! Kasus Menyeret Gubernur Papua Lukas Enembe, Mahfud MD: Ada Kasus-kasus Lain
Pemberi Suap
1. Yosep Parera (Pengacara)
2. Eko Suparno (Pengacara)
3. Heryanto Tanaka (Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana)
4. Ivan Dwi Kusuma Sujanto (Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana)
Adapun 6 tersangka yang ditangkap langsung ditahan penyidik.
KPK meminta 4 tersangka yang belum ditahan untuk segera kooperatif dengan proses hukum, termasuk Sudrajad Dimyati.
Keempatnya tidak termasuk yang diamankan dalam OTT.
Dalam OTT, KPK menemukan uang 205 ribu dolar Singapura dan Rp50 juta. Uang itu diduga bagian dari suap.
Selain perkara tersebut, KPK menduga ada perkara lain yang diurus oleh Desy Yustria dkk.
"KPK menduga DY dkk juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di Mahkamah Agung dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh Tim Penyidik," kata Firli. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Ultimatum Hakim Agung Sudrajad Dimyati: Jika Tidak Kooperatif, Kami Tangkap, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/09/23/kpk-ultimatum-hakim-agung-sudrajad-dimyati-jika-tidak-kooperatif-kami-tangkap?page=all