Berita Nasional Terkini

Terbaru! Terjawab Kapan atau Hari Batik Nasional Diperingati Setiap Tanggal Berapa, Simak Sejarahnya

Cek kapan Hari Batik atau Hari Batik Nasional diperingati setiap tanggal berapa, sejaran dan alasannya.

Editor: Doan Pardede
batikdan.blogspot.com via TribunTravel
HARI BATIK NASIONAL- Ilustrasi MembatikCek kapan Hari Batik atau Hari Batik Nasional diperingati setiap tanggal berapa, sejaran dan alasannya. 

Hari tersebut juga diperingati untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Indonesia dalam melindungi dan mengembangkan batik Indonesia.

Baca juga: Elegan, 10 Potret Pertunangan Sisca Kohl dan Jess No Limit, Kenakan Batik Nuansa Putih Coklat

Tanggung jawab setelah pengakuan UNESCO

Melansir Harian Kompas, 4 Oktober 2009, konvensi UNESCO pada 2003 mendefinisikan warisan budaya dunia tak benda atau intangible cultural heritage sebagai praktik, representasi, ekspresi, pengetahuan, dan keterampilan yang diakui komunitas, kelompok, dan pada beberapa kasus individu sebagai bagian warisan budaya mereka.

Maksudnya, warisan tak benda diturunkan dari generasi ke generasi, dicipta ulang komunitas atau kelompok sebagai tanggapan atas lingkungan, interaksi dengan lingkungan dan sejarah mereka, serta memberi komunitas dan kelompok tersebut identitas dan keberlanjutan.

Sejalan dengan perangkat hak asasi manusia internasional, IHC juga mendorong penghargaan keberagaman budaya dan kreativitas manusia, dan saling menghargai di antara sesama komunitas.

Pengakuan UNESCO berarti pemerintah dan masyarakat dituntut selalu melakukan promosi, preservasi, dan proteksi.

Tugas pemerintah adalah melindungi batik dari pemalsuan, memastikan pewarisan antargenerasi, serta mendokumentasi dan mempromosikan.

Sementara, bagi organisasi nonpemerintah, komunitas batik di berbagai daerah, dan perancang mode juga perlu mendukung warisan budaya batik.

Dalam rangka melindungi batik dan sebagai bentuk tanggung jawab, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 74/M-Ind/Per/9/2007 tentang Batikmark "batik Indonesia".

Dalam peraturan ini menyebutkan, batik adalah tekstil hasil pewarnaan secara perintangan menggunakan lilin batik sebagai zat perintang, berupa batik tulis, batik cap, atau batik kombinasi dan cap.

Tujuannya, menunjukkan identitas dan ciri batik buatan Indonesia, menjamin mutu batik Indonesia, dan memberi perlindungan hukum dari persaingan tak sehat di dalam dan luar negeri.

Baca juga: Dekranasda Berau Wacanakan Batik Khas Berau Tak Hanya Dikenakan ASN, Tapi Juga BUMN dan Anak Sekolah

Bukan sekadar kain bercorak

Penetapan UNESCO menjadikan batik sebagai warisan budaya tak benda, bukan sekadar melihat batik sebagai kain bercorak, melainkan juga karena batik diwariskan secara turun-temurun dengan landasan falsafah budaya lokal dan merekam perubahan pada suatu generasi.

”Batik adalah cerita. Setiap masa memiliki cerita, termasuk generasi X, Y, atau Milenial, dan generasi Z serta penerusnya,” kata asesor uji sertifikasi Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia bidang batik Budi Darmawan, mengutip Harian Kompas, 17 Oktober 2019.

Ia mengatakan, teknik membuat kain batik menggunakan malam, mencelup warna, dan pelorotan lilin malam juga diterapkan di beberapa negara di Benua Afrika dan di Malaysia.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved