Seleksi PPPK Guru 2022
Pendaftaran PPPK Guru 2022 Dibuka 5 Oktober, Lihat Berapa Gaji yang Didapat Setelah Lolos Seleksi
Pendaftaran seleksi PPPK Guru 2022 Dibuka 5 Oktober, Lihat Berapa Gaji yang Didapat Setelah Dinyatakan Lolos Seleksi.
Penulis: Anneke Puteri | Editor: Anneke Puteri
TRIBUNKALTIM.CO - Kabar terbaru, masa pendaftaran seleksi PPPK Guru 2022 akan segera dibuka mulai 5 Oktober 2022.
Para pelamar yang sudah melakukan pendaftaran dan dinyatakan lolos seleksi akan mendapatkan gaji yang disesuaikan golongannya.
Gaji yang didapat oleh guru honorer dan tenaga kesehatan setelah lolos seleksi PPPK Guru 2022 akan diterima setiap bulannya.
Besaran gaji PPPK Guru 2022 diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022.
Baca juga: Berita PPPK 2022 Terbaru: Cek Kategori Peserta Seleksi PPPK, 5 Oktober Rekrutmen PPPK Guru Dibuka
Baca juga: Bakal Segera Dibuka, Inilah Bocoran Soal Ujian Kompetensi PPPK 2022
Sebelumnya, para pelamar sesuai dengan kategorinya, wajib mendaftar melalui situs sscasn.bkn.go.id.
Para pelamar juga dapat melakukan sanggahan sebanyak dua kali sesuai dengan periode waktu yang telah ditentukan.
Baca juga: Honorer Bisa Diangkat Jadi Afirmasi, Berikut Kategori yang Tak Bisa Ikut Seleksi PPPK dan CPNS 2022
Lalu, berapa besaran gaji PPPK guru honorer dan tenaga kesehatan jika sudah dinyatakan lolos seleksi penerimanaan CASN 2022?
1. Gaji PPPK golongan I sebesar Rp1.794.900 - Rp2.686.200
2. Gaji PPPK golongan II sebesar Rp1.960.200 - Rp2.843.900
3. Gaji PPPK golongan III sebesar Rp2.043.200 - Rp2.964.200
4. Gaji PPPK golongan IV sebesar Rp2.129.500 - Rp3.089.600
Baca juga: Rekrutmen PPPK Guru 2022 Mulai 5 Oktober, Cek Kembali Kategori yang Bisa Ikut Seleksi
5. Gaji PPPK golongan V sebesar Rp2.325.600 - Rp3.879.700
6. Gaji PPPK golongan VI sebesar Rp2.539.700 - Rp4.043.800
7. Gaji PPPK golongan VII sebesar Rp2.647.200 - Rp4.214.900
8. Gaji PPPK golongan VIII sebesar Rp2.759.100 - Rp4.393.100
Baca juga: Berita PPPK 2022 Terbaru: Cek Link Daftar sscasn.bkn.go.id, Catat 15 Tahapan Seleksi PPPK Guru 2022
9. Gaji PPPK golongan IX sebesar Rp2.966.500 - Rp4.872.000
10. Gaji PPPK golongan X sebesar Rp3.091.900 - Rp5.078.000
11. Gaji PPPK golongan XI sebesar Rp3.222.700 - Rp5.292.800
12. Gaji PPPK golongan XII sebesar Rp3.359.000 - Rp5.516.800
13. Gaji PPPK golongan XIII sebesar Rp3.501.100 - Rp5.750.100
Baca juga: Berita PPPK 2022 Terbaru: Syarat Pendaftaran Seleksi PPPK 2022, 7 Golongan Tak Bisa Daftar CPNS 2022
14. Gaji PPPK golongan XIV sebesar Rp3.649.200 - Rp5.993.300
15. Gaji PPPK golongan XV sebesar Rp3.803.500 - Rp6.246.900
16. Gaji PPPK golongan XVI sebesar Rp3.964.500 - Rp6.511.100
17. Gaji PPPK golongan XVII sebesar Rp4.132.200 - Rp6.786.500
Baca juga: Rekrutmen PPPK Guru 2022 Mulai 5 Oktober, Cek Kembali Kategori yang Bisa Ikut Seleksi
Selain mendapatkan gaji pokok, guru honorer dan tenaga kesehatan akan mendapatkan beberapa tunjangan sesuai dengan Perpres 98 Tahun 2020 pasal 4 ayat 1.
Tunjangan itu berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan strukrural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan PPPK lainnya.
Baca juga: Ingin Daftar CPNS dan PPPK 2022? Simak Cara Akses SSCASN BKN dan Dokumen yang Harus Disiapkan
Cara Cek Info GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) Lolos PG yang jadi Prioritas PPPK 2022
Terdapat kategori prioritas yang pada seleksi PPPK Guru 2022, yaitu para guru yang telah lulus seleksi PPPK tahun anggaran 2021.
Para guru ini menjadi prioritas untuk diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Bagi yang ingin mengecek status lolos passing grade (PG) dapat mengunjungi info.gtk.kemdikbud.go.id.
Lalu, login menggunakan akun dapodik ataupun dengan akun datadik.
Baca juga: Berita PPPK 2022 Terbaru: Info Seleksi PPPK Guru, Cukup Pakai Foto Saja, Tengok Nasib Disabilitas
Setelah berhasil login, pada bagian bawah terdapat menu verval ijazah.
Pada bagian verval ijazah tersebut akan terlihat status informasi lolos PG.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.