Tragedi Arema vs Persebaya

Daftar Polisi Dinonaktifkan Buntut Tragedi Arema, 18 Personel Pembawa Gas Air Mata Ikut Diperiksa

Inilah daftar polisi dinonaktifkan buntut tragedi Arema vs Persebaya, 18 personel pembawa gas air mata ikut diperiksa Polri.

Editor: Ikbal Nurkarim
SURYA/PURWANTO
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan menonaktifkan 28 anggota polri, salah satunya Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat yang bertugas mengamankan laga pertandingan Arema FC VS Persebaya Surabaya. Inilah daftar polisi dinonaktifkan buntut tragedi Arema vs Persebaya, 18 personel pembawa gas air mata ikut diperiksa Polri. 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah daftar polisi dinonaktifkan buntut tragedi Arema vs Persebaya, 18 personel pembawa gas air mata ikut diperiksa Polri.

Puluhan anggota polisi terseret dalam tragedi Arema vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Dampak dari kerusuhan usai laga Arema vs Persebaya Surabaya itu menyebabkan ratusan nyawa melayang, termasuk dua anggota polisi.

Sederet polisi turut terkena dampaknya, ada yang dicopot hingga dimutasi.

Baca juga: Legenda Timnas Brasil Soroti Jumlah Anak-anak yang Meninggal dalam Tragedi Arema vs Persebaya

Baca juga: Daftar Sanksi dari FIFA Akibat Tragedi Kanjuruhan, Arema FC & Timnas Indonesia Paling Terdampak

Ada pula belasan polisi yang diperiksa dan puluhan lainnya diduga melakukan pelanggaran kode etik.

Dikutip dari Tribunnews.com, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan tidak menutup kemungkinan jumlah polisi yang diduga melakukan pelanggaran kode etik jumlahnya bertambah.

28 Polisi Akan Diperiksa Kode Etik Buntut Kasus Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang

28 anggota kepolisian akan menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terkait kasus kerusuhan suporter di Stadion Kanjuruhan, Malang Jawa Timur.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya bergerak cepat sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo.

"Inipun masih dalam proses pemeriksaan. Sesuai perintah Presiden, Kapolri bekerja secara cepat. Namun unsur ketelitian kehati-hatian dan pembuktian secara ilmiah juga menjadi standar tim ini bekerja," tegas Dedi di Polres Malang pada Senin (3/10/2022).

Baca juga: Terbaru! Panglima TNI Andika Perkasa Ungkap Nasib Oknum Tentara yang Menendang Suporter Arema FC

Terkait unsur satuan asal anggota polisi yang diperiksa tersebut, Dedi menyatakan akan memberikan pernyataan selanjutnya.

"Kami akan update lagi dan akan menyampaikannya kemudian," ucap Dedi.

Terkait kerusuhan tersebut, polisi menaikkan status penyelidikan ke penyidikan.

Polisi melakukan pemeriksaan atas dasar Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP.

"Kami saat ini melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi. Dari hasil pemeriksaan tersebut tim melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara tim meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan tim juga akan kerja secara maraton," ujar Dedi ketika gelar rilis di Polres Malang pada Senin (3/10/2022).

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved