Tragedi Arema vs Persebaya

Daftar Polisi Dinonaktifkan Buntut Tragedi Arema, 18 Personel Pembawa Gas Air Mata Ikut Diperiksa

Inilah daftar polisi dinonaktifkan buntut tragedi Arema vs Persebaya, 18 personel pembawa gas air mata ikut diperiksa Polri.

Editor: Ikbal Nurkarim
SURYA/PURWANTO
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan menonaktifkan 28 anggota polri, salah satunya Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat yang bertugas mengamankan laga pertandingan Arema FC VS Persebaya Surabaya. Inilah daftar polisi dinonaktifkan buntut tragedi Arema vs Persebaya, 18 personel pembawa gas air mata ikut diperiksa Polri. 

- Aiptu M Solihin

- Aiptu M Samsul

- Aiptu Ari Dwiyanto

- Aiptu Budi

Polri Periksa 18 Personel Pembawa Pelontar Gas Air Mata

Inspektorat Khusus (Itsus) serta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah memeriksa 18 personel polisi pembawa pelontar gas air mata.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan seluruh personel itu merupakan anggota pengamanan yang terlibat di dalam lapangan saat pertandingan antara Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan yang berbuntut kerusuhan dan menewaskan 125 orang pada Sabtu (1/10/2022).

"Tim dari Itsus dan Propam sudah melakukan pemeriksaan anggota yang terlibat di dalam pengamanan. Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 18 orang sebagai operator pemegang senjata pelontar," tuturnya dalam konferensi pers di Malang, Senin (3/10/2022) dikutip dari Breaking News YouTube Kompas TV.

Baca juga: Insiden Arema FC vs Persebaya Liga 1 Dihentikan, Sekretaris Tim Borneo FC Samarinda Angkat Suara

Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap manajer pengamanan yang memimpin personel Polri dalam pertandingan tersebut.

"Manajer pengamanan itu dari pangkat perwira hingga pamen (perwira menengah). Itu sedang didalami," ujar Dedi.

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved