Berita Nasional Terkini
Mantan Anak Buah Anies Baswedan Tantang KPK Buka Hasil Espose Kasus Formula E
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan penyelidikan terhadap perkara kasus dugaan korupsi Formula E
TRIBUNKALTIM.CO- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan penyelidikan terhadap perkara kasus dugaan korupsi Formula E.
Namun sampai sekarang, KPK belum mengumumkan siapa tersangka dalam kasus Formula E di Jakarta ini.
Bahkan mantan komisioner KPK, Bambang Widjojanto (BW) malah menantang KPK untuk membuka rekaman ekspose atau gelar perkara dalam kasus ini.
"Apa dasarnya kalau dibuka? Ada di Pasal 20 ayat 2 huruf c, buka itu. Hari ini diantara penegak hukum trust publik kepada KPK itu rendah," kata BW dalam webinar Formula E Universitas Al-Azhar Indonesia, Sabtu (8/10/2022).
Pasal 20 ayat 2 huruf c UU KPK itu mengatur soal bentuk pertanggungjawaban publik KPK lewat membuka akses informasi.
Baca juga: KPK Mulai Koordinasi BPK untuk Hitung Kerugian Negara di Kasus Formula E
Baca juga: Tagar Save Anies Baswedan Trending di Twitter Terkait Ketua KPK Firli Bahuri dan Formula E
Baca juga: Jawab Isu Formula E Jakarta Diambil Alih Singapura, Anies Baswedan Beri Penjelasan
BW berharap KPK membuka akses informasi tersebut.
Dia akan sangat mengapresiasi KPK jika berani membuka rekaman ekspose penyelidikan Formula E ke publik.
Ia menilai hal itu juga akan menguntungkan KPK supaya publik tidak berpikir macam-macam lagi.
"Kalau itu bisa dibuka mungkin kemudian kita tidak menduga-duga, mensinyalir, menuduh dan macam-macam. Ini yang juga menarik untuk dikemukakan. Jadi, saya tidak memperdebatkan Pasal mana yang akan dikenakan, saya memperdebatkan prosesnya," kata BW.
"Prosesnya itu justified dan bisa meyakini sebagai upaya untuk menegakkan hukum atau menggunakan justifikasi untuk mendelegitimasi proses yang seharusnya penegakkan hukum ditujukan untuk mewujudkan kewenangan KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi," dia menambahkan.
BW yang juga mantan anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini lantas menyentil perbedaan sikap antara Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto terhadap Formula E.
"Jadi kalau Pak Alex Marwata, itu ingin membukanya keren tuh, tapi apa bisa Deputi (KPK) itu menegasikan pernyataan komisioner, yang mana yang benar. Dan saya memberikan dasar justifikasinya Pasal 20 ayat 2 huruf c Undang-undang KPK memberikan dasar legitimasi untuk membuka itu, come on mari buka," katanya.
Diberitakan sebelumnya, KPK mengakui telah melakukan gelar perkara dalam penyelidikan Formula E di Jakarta.
Ekspose merupakan hal lazim yang biasa dilakukan KPK dalam penyelidikan terbuka.
Baca juga: Anies Baswedan Diperiksa KPK Soal Formula E, Rocky Gerung: Upaya Membatalkan Anies jadi Capres 2024
Ekspose dimaksud memaparkan hasil pengumpulan informasi oleh tim penyelidik guna mendapatkan saran dan masukan dari seluruh pihak yang ikut dalam forum tersebut, termasuk pimpinan KPK.