Berita Balikpapan Terkini
Konsumsi Sekaligus Edarkan Sabu, Sepasang Sejoli di Balikpapan Dibekuk Polisi
Polsek Balikpapan Selatan membekuk sepasang kekasih berinisial AR (28) dan MR (26), termasuk satu orang lagi rekan mereka berinisial JA (24)
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN– Polsek Balikpapan Selatan membekuk sepasang kekasih berinisial AR (28) dan MR (26), termasuk satu orang lagi rekan mereka berinisial JA (24).
Kapolsek Balikpapan Selatan AKP Bambang Suhandoyo menjelaskan, pengungkapan kasus terjadi pada Sabtu (1/10/2022).
Dimana ketiga tersangka diamankan di lokasi berbeda.
“Ada tiga tersangka narkoba yang kami amankan. Dua di antaranya pacaran. Mereka ditangkap di lokasi berbeda, tepatnya pinggir jalan,” kata Bambang, Selasa (11/10/2022).
Pengungkapan kasus, lanjut Bambang, bermula dari penangkapan JA dengan barang bukti sabu seberat 0,5 gram.
Baca juga: Ketahuan Punya Sabu, 2 Penunggang Vespa di Bontang Diciduk Polisi
Baca juga: Petugas Keamanan di Muara Wahau Kutim Dicokok Polisi, Terbukti Simpan Belasan Poket Sabu
Baca juga: Pengedar Sabu di Prakla Diciduk Polres Bontang, 7 Poket Diamankan
Setelah dilakukan pengembangan, JA mengaku kepada polisi jika dirinya menjalankan rutinitas terlarangnya bersama AR.
“Dari pengakuannya itu, kami bergerak melakukan penangkapan terhadap AR. Bersamanya ditemukan barang bukti sabu 0,5 gram juga,” ungkapnya.
Tak sampai di situ, AR yang baru saja diamankan membeberkan kepada aparat. Dia mengaku jika masih ada satu orang lagi yang terlibat. Yaitu MR yang merupakan kekasih dari AR.
“Kami selanjutnya menangkap MR. Padanya ditemukan delapan poket sabu seberat 2,45 gram. Barang disembunyikan di balik master yang disimpan dalam kardus,” tutur Bambang.
Ketiga tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Balikpapan Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Saat didalami, ketiganya diketahui berperan pengedar sekaligus pengguna.
Baca juga: Tiga Warga Sulbar Ditangkap Kasus Sabu di Nunukan, Dijanjikan Upah Rp50 Juta
“Mereka saling mengenal. Ketiganya sudah menjalankan aktivitasnya ini cukup lama. Bahkan MR target operasi Polda Kaltim. Untuk barang pengakuannya didapat dari Kota Samarinda,” ucapnya.
Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.