Berita Nasional Terkini

Klaim Ferdy Sambo Perintah Hajar Bukan Tembak Brigadir J Dibantah, Bharada E Diminta Buka-bukaan

Klaim Ferdy Sambo beri perintah Bharada E hajar bukan tembak Brigadir J dibantah, Bharada E diminta buka-bukaan di persidangan.

Editor: Ikbal Nurkarim
Kolase TribunKaltim.co via istimewa
Klaim Ferdy Sambo beri perintah Bharada E hajar bukan tembak Brigadir J dibantah, Bharada E diminta buka-bukaan di persidangan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Klaim Ferdy Sambo beri perintah Bharada E hajar bukan tembak Brigadir J dibantah, Bharada E diminta buka-bukaan di persidangan.

Pengacara Bharada E atau Richard Eliezer, Ronny Talapessy, membantah klaim mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo soal perintah menembak Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sebelumnya, pihak Ferdy Sambo menyebut bahwa kliennya hanya memerintahkan Bharada E untuk “menghajar” Brigadir J, bukan menembak.

“Sesuai keterangan klien saya dan masih konsisten hingga saat ini, bahwa perintah dari FS adalah ‘tembak’, bukan ‘hajar’,” kata Ronny saat dikonfirmasi, Kamis (13/10/2022).

Menurut dia, perintah yang diungkap Ferdy Sambo lewat kuasa hukumnya itu sebenarnya bukan soal baru.

Baca juga: Jelang Sidang Perdana Ferdy Sambo, Kuasa Hukum Ungkap Tak Ada Perintah Tembak Brigadir J: Hajar Chad

Baca juga: Ternyata Ada Hakim untuk Sidang Ferdy Sambo yang Sudah Pernah Jatuhi Hukuman Mati, Ini Sosoknya

Bahkan, dalam rekonstruksi pun terdapat perbedaan antara Ferdy Sambo dan Bharada E.

Ronny mengatakan, perbedaan keterangan Ferdy Sambo itu wajar.

Sebab, itu adalah pembelaan agar pelaku lepas dari hukuman yang didakwakan kepadanya.

“Tetapi, di persidanganlah nanti tempat menguji keterangan FS itu dan kami memang meragukan keterangan FS itu sejak awal karena kerap berubah-ubah,” ucap Ronny.

“Kami juga sudah siapkan bukti-bukti untuk menunjukkan bahwa FS adalah dalang dari pembunuhan berencana terhadap Brigadir J,” kata dia.

Adapun Ferdy Sambo dan Bharada E merupakan tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Mereka akan menjalani persidangan pada pekan depan.

Pengakuan Ferdy Sambo yang baru itu disampaikan lewat kuasa hukumnya, yakni Febri Diansyah.

Baca juga: TERBONGKAR Percakapan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo di Telepon Sebelum Brigadir J Dieksekusi

Febri mengatakan, saat berada di rumah Duren Tiga, Jakarta, Ferdy Sambo awalnya mengklarifikasi soal kejadian di Magelang kepada Brigadir J.

Lalu, saat itu Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menghajar Brigadir J.

Namun, terjadilah penembakan kepada Brigadir J.

"Memang ada perintah FS pada saat itu yang dari kami dapatkan itu perintahnya 'hajar chad', namun yang terjadi adalah penembakan pada saat itu," kata Febri di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2022) kemarin.

Klaim Sambo Rekayasa Pembunuhan Brigadir J untuk Lindungi Bharada E

Menurut Febri, Ferdy Sambo mengambil senjata Brigadir J dan menembaknya ke arah dinding untuk mendukung narasi tembak-menembak.

Sambo juga disebut meminta istrinya serta para ajudan agar mengaku bahwa seluruh peristiwa terjadi di Duren Tiga, tak mengungkit soal Magelang, serta merusak CCTV untuk hal yang sama.

"Skenario tembak-menembak tujuannya saat itu adalah untuk menyelamatkan RE (Bharada E) yang diduga melakukan penembakan sebelumnya," ujar Febri.

Klaim ini berlawanan dengan temuan Tim Khusus Polri hingga Komnas HAM yang dengan jelas menyatakan Sambo memberi perintah tembak kepada Bharada E.

Klaim-klaim Sambo ini akan diuji di persidangan yang segera digelar dalam waktu dekat.

Baca juga: Terbaru Berita Ferdy Sambo, Pelimpahan Dakwaan hingga Peluang Hukuman Pelaku Pembunugan Brigadir J

Bharada E Harus Buka-bukaan dalam Sidang

Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun mengatakan, jika Bharada Richard Eliezer, yang akan menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, harus konsisten dalam memberikan keterangan dalam sidang supaya hakim tidak mencabut statusnya sebagai justice collaborator (JC).

"Keterangannya harus konsisten, kalau tidak, kedudukan tidak dihargai sebagai JC. Hakim tidak mau kalau dia tidak konsisten sebagai yang dijanjikan membuka semua, maka kewenangan hakim yang akan mementukan dikabulkannya JC," kata Gayus seperti dikutip dari Kompas TV, Rabu (12/10/2022).

Menurut Gayus, hakim tidak selalu mengabulkan pengajuan status JC dari terdakwa.

Ada juga yang dibatalkan karena dinilai tidak membantu mengungkap perkara dalam persidangan.

"JC ini hak hakim, bukan jaksa atau LPSK. LPSK dan jaksa itu hanya menghantar, memberikan rekomendasi, penentunya adalah hakim," ujar Gayus.

Gayus mengatakan, kesaksian Eliezer dalam perkara itu sangat penting karena dia mau bekerja sama dengan penegak hukum dalam membongkar sebuah kejahatan.

Bharada Eliezer adalah satu-satunya tersangka dalam kasus itu yang ditetapkan sebagai justice collaborator oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada 15 Agustus 2022.

Baca juga: Terjawab Berapa Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawati, Jadwal Sidang, Nasib Brigjen Hendra Kurniawan

LPSK memutuskan menetapkan Eliezer sebagai JC setelah dia mengungkap peristiwa pidana di balik kematian Yosua akibat ditembak pada 8 Juli 2022 lalu di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Rencananya sidang Eliezer juga digelar terpisah dari 4 tersangka lain, yakni Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo beserta istrinya Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (mantan ajudan Sambo), dan Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga Sambo).

Sidang Sambo dkk bakal digelar pada Senin (17/10/2022). Sedangkan sidang Eliezer akan digelar pada Selasa (18/10/2022).

Sidang para tersangka dalam kasus pembunuhan oleh Ferdy Sambo akan dilaksanakan di ruang utama Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara terbuka untuk umum.

Para tersangka kasus pembunuhan berencana adalah Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer; Bripka Ricky Rizal; dan Kuat Ma'ruf.

Kelimanya disangka melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sementara itu, ada 7 tersangka yang ditetapkan dalam perkara obstruction of justice terkait penyidikan pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Kasus Brigadir J Terbaru: Ferdy Sambo Bawa Buku Hitam Saat Berada di Kejaksaan, Apa Isinya?

Para tersangka itu adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Para tersangka obstruction of justice itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka dijerat Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved