IKN Nusantara

Tak Hanya Jajak Pasar, Pemerintah Lakukan 2 Hal Guna Jaring Investor IKN Nusantara

Tak hanya jajak pasar, Pemerintah lakukan 2 hal guna jaring investor IKN Nusantara

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Robin Ono Saputra

Hal itu diungkapkan Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto dalam Rilis Indikator bertajuk Sikap Publik Terhadap Program Pertanahan dan Perpajakan dikutip dari kanal Youtube Indikator Politik Indonesia pada Kamis (06/10/2022).

Menurut dia, ada rencana untuk memberikan kemudahan perizinan HGB dengan jangka waktu 80 tahun bagi para investor di IKN.

Jangka waktu 80 tahun itu dibagi menjadi tiga tahap, yakni 30 tahun, perpanjangan 20 tahun, dan pembaruan 30 tahun. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved