Berita Kukar Terkini
Dijebloskan ke Lapas Perempuan Tenggarong, Nur Afifah Balqis Tak Akan Dapat Perlakuan Khusus
KPK mengeksekusi mantan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis ke Lapas Perempuan Kelas IIA Tenggarong.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis ke Lapas Perempuan Kelas IIA Tenggarong.
Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Tenggarong, Tri Winarsih melalui Kasi Bimbingan Narapidana Lapas Perempuan, Juari membenarkan informasi tersebut.
Ia mengatakan, kabar pemindahan Nur Afifah Balqis ke Lapas Perempuan Tenggarong telah diketahui pihaknya sepekan sebelum adanya proses pemindahan berlangsung.
Koruptor termuda berusia 25 tahun tersebut dijebloskan ke Lapas Perempuan Tenggarong sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda.
Baca juga: Mako Brimob Bakal Dibangun di Kukar, Wabup Rendi Solihin Beber Dampak Ekonomi
Putusan pengadilan terhadap Nur Afifah dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
"Nur Afifah Balqis masuk ke Lapas Perempuan Tenggarong pada sejak Rabu lalu. Kemrin dia diantar langsung oleh pihak KPK beserta berkasnya pukul 17.00 Wita," ujarnya, Sabtu (15/10/2022).
Saat ini, Nur Afifah Balqis belum berbaur dan berada di sel tersendiri untuk masa pengenalan terhadap Lapas Perempuan Tenggarong selama dua minggu.
Setelah itu, Nur Afifah Balqis akan bercampur dengan warga binaan pemasyarakatan (WBP) lainnya dan dipastikan tidak akan mendapat perlakuan khusus di Lapas Perempuan.
Baca juga: Bupati Kukar Edi Damansyah Serahkan Data Terpadu Kemiskinan ke Kemensos
"Kami pastikan tidak ada perlakuan khusus. Setelah dua minggu masa pengenalan, dia akan bercampur dengan WBP lain di blok tahanan yang kami punya. Karena tidak ada juga blok khusus kasus tipikor di sini," kata Juari.
"Waktu kemarin baru dipindahkan dia juga relatif pendiam, belum banyak bicara," sambungnya.
Nur Afifah Balqis merupakan terpidana perkara suap terkait kegiatan pengadaan barang, jasa, dan perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.
Baca juga: Rangkaian HUT TNI, Kodam VI/Mulawarman Lakukan Reklamasi Lahan Bekas Tambang di Kukar
Terpidana Nur Afifah Balqis segera menjalani pidana badan untuk waktu 4 tahun dan 6 bulan dikurangi lamanya masa penahanan saat proses penyidikan. Selain itu, membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Nur Afifah Balqis dinyatakan terbukti bersalah karena membantu menerima suap sebesar Rp5,7 miliar untuk mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud.
Nur Afifah Balqis juga turut menikmati uang tersebut. Uang tersebut diduga terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.