Berita Nasional Terkini
Sidang Ferdy Sambo, Ada 2 Jenderal Sepakati Skenario Kematian Brigadir J, Peran Putri Candrawathi
Berikut ini dakwaan sidang Ferdy Sambo hari ini, Senin (17/10/2022). Bermufakat dengan 2 jenderal soal skenario kematian Brigadir J.
TRIBUNKALTIM.CO - Sidang perdana Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat digelar hari ini, Senin (17/10/2022).
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ), Ferdy Sambo didakwa melakukan pemufakatan dengan dua jenderal polisi bintang satu untuk menentukan skenario kematian Brigadir J.
Dua Jenderal polisi bintang satu yang disebut bermufakat dengan Ferdy Sambo dalam dakwaan JPU adalah Brigjen Hendra Kurniawan sebagai Karo Paminal Mabes Polri dan Karo Provos Brigjen Benny Ali.
Kesepakatan antara Ferdy Sambo dengan Hendra Kurniawan dengan Benny Ali tersebut dibuat pada 8 Juli 2022 sekitar pukul 22.00 WIB di lantai tiga ruang pemeriksaan provos.
Menurut dakwaan jaksa, kesepakatan tersebut juga diikuti oleh pelaku lainnya, yaitu Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa disebutkan, "Mereka sepakat terhadap apa yang mereka skenariokan atas terbunuhnya korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat harus sependapat dan satu pikiran, demikian juga Hendra Kurniawan, (dan) Benny Ali."
Di surat sakwaan itu juga mengungkap kata-kata Ferdy Sambo kepada para pelaku yang sudah bersepakat dengan skenario tembak-menembak itu.
Ketika itu Sambo mengatakan, "Ini harga diri, percuma jabatan dan pangkat bintang dua, kalau harkat dan martabat serta kehormatan keluarga hancur karena kelakuan Yoshua.
Baca juga: TERJAWAB Alasan Sambo Bunuh Joshua & Pasal 340 KUHP Terbukti? Cek Hasil Sidang Ferdy Sambo Hari Ini
Mohon rekan-rekan untuk masalah ini diproses apa adanya, sesuai peristiwa di tempat kejadian perkara."
Dakwaan jaksa juga mengungkap permintaan Ferdy Sambo kepada seluruh pelaku yang bersepakat untuk tidak menyebut lagi peristiwa di Magelang.
"Untuk peristiwa di Magelang tidak usah dipertanyakan.
Kita sepakati, kita berangkat mulai dari peristiwa di rumah dinas Duren Tiga saja," imbuh Ferdy Sambo seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Setelah skenario tersebut disepakati, Ferdy Sambo kemudian meminta istrinya, Putri Candrawathi, untuk membuat laporan polisi terkait pelecehan seksual.
Namun, Putri Candrawathi dengan sadar mengikuti skenario agar lokasi dan waktu pelecehan disebutkan diubah sesuai skenario yang sudah disepakati.
"Saat itu saksi Putri Candrawathi langsung memberikan keterangan yang dituangkan secara tertulis sebagai pelapor/korban dengan keterangan peristiwa pelecehan di Duren Tiga Nomor 46 yang dilakukan oleh terlapor Nofriansyah Yoshua Hutabarat kepada saksi Putri Candrawathi padahal diketahuinya keterangan tersebut merupakan keterangan yang tidak benar," tulis dakwaan.
Baca juga: SIDANG Ferdy Sambo: Jaksa Beber Ketakutan Bripka RR Saat Bosnya Rencanakan Pembunuhan Brigadir J
Putri Candrawathi Menguatkan Ferdy Sambo
Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, menurut surat dakwaan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi melapor sambil menangis mengaku sudah dilecehkan oleh Yosua saat berada di rumah Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.
Kemudian keesokan harinya, Putri Candrawathi bersama Kuat Ma'ruf, Bharada Richard Eliezer dan seorang asisten bernama Susi berada dalam satu mobil pulang menuju Jakarta.
Sedangkan Bripka Ricky Rizal mengemudikan kendaraan lain bersama dengan Yosua.
Saat tiba di rumah pribadi di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Putri Candrwathi langsung menemui Sambo di ruang keluarga di depan kamar utama yang terletak di lantai 3.
Saat itu Putri Candrawathi mengaku kepada Ferdy Sambo sudah dilecehkan.
Akan tetapi, cerita itu baru sepihak dan belum dikonfirmasi oleh Ferdy Sambo.
"Mendengar cerita itu membuat Ferdy Sambo menjadi marah, namun dengan kecerdasan dan pengalaman puluhan tahun sebagai seorang anggota kepolisian sehingga Ferdy Sambo berusaha menenangkan dirinya lalu memikirkan serta menyusun rencana untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," demikian isi dakwaan Ferdy Sambo yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Baca juga: Link Live Streaming Sidang Ferdy Sambo, KY Turunkan 2 Tim dan Pasang Kamera Pantau Kinerja Hakim
Ferdy Sambo kemudian memanggil salah satu ajudannya, Bripka Ricky Rizal, dan memintanya untuk menembak Yosua.
Namun, Ricky menolak dengan alasan tidak siap mental.
Setelah itu, Ferdy Sambo meminta Ricky memanggil ajudannya yang lain, Bharada Richard Eliezer, dan mengajukan pertanyaan yang sama dengan alasan Yosua sudah melecehkan Putri.
Eliezer, kata jaksa, menyanggupi untuk menembak Yosua.
"Di saat yang bersamaan, Putri Candrawathi yang mendengar pernyataan itu kemudian keluar dari kamarnya menuju sofa dan duduk di samping Ferdy Sambo sehingga ikut terlibat pembicaraan antara Ferdy Sambo dan Eliezer," demikian isi dakwaan itu.
Menurut dakwaan, Ferdy Sambo merancang skenario supaya Yosua dianggap melecehkan Putri Candrawathi di rumah dinas Duren tiga.
Kemudian, Eliezer datang dan kemudian terjadi baku tembak.
"Pada Saat Ferdy Sambo menjelaskan tentang skenario tersebut, Putri Candrawathi masih ikut mendengarkan pembicaraan dengan Eliezer.
Dan tidak hanya itu saja, Putri Candrawathi juga mendengar Ferdy Sambo mengatakan kepada Eliezer supaya 'jika ada orang yang bertanya, dijawab dengan alasan akan melakukan isolasi mandiri (isoman)'," lanjut isi dakwaan.
Selain itu, menurut dakwaan, Putri juga terlibat pembicaraan dengan Sambo mengenai keberadaan kamera CCTV di rumah dinas Duren Tiga dan supaya sang suami menggunakan sarung tangan sebelum menembak Yosua.
Putri Candrawathi bersama Eliezer, Ricky, serta asisten rumah tangga bernama Kuat Ma'ruf kemudian berangkat ke rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga.
Putri Candrawathi kemudian masuk ke dalam kamar. Sedangkan Yosua menunggu di taman.
Ricky kemudian mengawasi gerak-gerik Yosua sebelum kemudian diminta masuk oleh Ferdy Sambo melalui Kuat.
"Rencana Ferdy Sambo yang akan merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat juga diketahui Putri Candrawathi.
Namun, bukannya membuat Ferdy Sambo dan Putri yang merupakan suami istri saling mengingatkan untuk mengurungkan terlaksananya niat jahat, akan tetapi keduanya justru saling bekerja sama untuk mengikuti dan mendukung kehendak Ferdy Sambo," demikian isi dakwaan itu.
Baca juga: Hari Ini Sidang Ferdy Sambo, Kuasa Hukum Brigadir J Sebut Upaya Sambo Lolos dan Korbankan Bharada E
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.