Berita Samarinda Terkini

Pemkot Samarinda Sebut tak Mudah Susun Kriteria Pemberian TPG dan Tamsil Bagi Guru ASN

Pemkot Samarinda telah melakukan kunjungan KE Kemendikbud Ristek Selasa (11/10/2022) dan Kemendagri Rabu (12/10/2022)

Penulis: Sarikatunnisa | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SARIKATUNNISA
BAHAS INSENTIF GURU- Ketua Tim Walikota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) Saparudin (kiri) dan Kepala Disdikbud Samarinda, Asli Nuryadin, saat konferensi pers membahas Insentif guru di Ruang Karang Mumus Balai Kota Pemkot Samarinda Kalimantan Timur, Senin (17/10/2022).TRIBUNKALTIM.CO/SARIKATUNNISA 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA- Pemkot Samarinda telah melakukan kunjungan KE Kemendikbud Ristek Selasa (11/10/2022) dan Kemendagri Rabu (12/10/2022).

Kunjungan itu dalam rangka konsultasi mengenai pemberian insentif bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menerima Tambahan Penghasilan Guru (TPG) dan Tambahan Penghasilan (Tamsil) dari Pemerintah Pusat.

Rombongan yang berangkatkan diantaranya Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Ridwan Tasa, Kepala Dinas Pendidikan Asli Nuryadi, Ketua Tim Wali Kota Untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) Safaruddin, swrat dari perwakilan guru Kota Samarinda.

Dari hasil konsultasi itu, disampaikan oleh pihak Kemendagri dan Kemendikbud Ristek bahwa Pemerintah Daerah diperkenankan untuk memberi tambahan penghasilan kepada Guru ASN.

Baca juga: Andi Harun Bersurat ke Provinsi, Minta Bankeu untuk Insentif Guru dan Perawat Samarinda

Baca juga: Pemkot Samarinda Bentuk Tim Audiensi ke Kemendagri dan Kemendikbud soal Insentif Guru

Baca juga: Ratusan Guru di Samarinda Demo, Tolak Surat Edaran Penyelarasan Insentif Guru dan Tenaga Pendidik

Baik yang telah menerima TPG atau belum, dengan syarat tidak boleh dari sumber dana yang sama.

Adapun apabila tidak terhindarkan anggaran yang sama, maka bisa diberikan asal dengan indikator yang berbeda, tetapi berdasarkan kemampuan anggaran daerah.

Indikator atau kriteria ini kemudian menyisakan pertanyaan besar, Apakah Pemkot mampu untuk menyusunnya?

Kriteria ini, disebut tak mudah untuk disusun.

"Disampaikan bahwa tak mudah menyusun kriteria TPP yang tidak beririsan dengan kriteria Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan tambahan penghasilan (tamsil)," ujar Safaruddin, Senin (17/10/2022).

Kriteria TPP, TPG serta Tamsil ini, dikatakan dibuat mengikuti aturan yang sudah ada, yakni Permendagri Nomor 84 Tahun 2022, serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900 - 4700 Tahun 2022.

Kepala Dinas Pendidikan Samarinda, Asli Nuryadin juga telah menjelaskan hal itu pada Konferensi Pers terkait pemberian insentif guru pada Senin (17/10/2022).

"Singkatnya, daerah masih diperbolehkan memberikan TPP, asalkan tidak beririsan/ tidak sama dengan kriteria TPG dan tamsil," ujarnya.

Baca juga: Pemkot Dan Komisi IV DPRD Samarinda Upayakan Pemberian Insentif Guru Dibantu Pemprov Kaltim

Lebih lanjut, Asli mengatakan dari konsultasi ke dua kementerian itu, ada kesan bahwa dalam proses pemberian TPP, dikembalikan lagi kepada pemerintah daerah.

"Kesannya dikembalikan kepada pemerintah daerah," ucapnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved