Berita Samarinda Terkini

Dinas ESDM Kaltim Tunggu Draf Pendelegasian Dari Gubernur Isran Noor Terkait Galian C

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim tentunya mengetahui adanya peralihan kewenangan pertambangan dari pemerintah pusat ke daerah.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
epala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Munawwar saat ditemui. (TRIBUNKALTIM.CO/ MOHAMMAD FAIROUSSANIY) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim tentunya mengetahui adanya peralihan kewenangan pertambangan dari pemerintah pusat ke daerah.

Bulan April 2022 lalu pemerintah pusat resmi menyerahkan sebagian kewenangan pertambangan ke daerah termasuk Pemerintah Provinsi Kaltim.

Itu untuk pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batu bara (minerba), tidak mencakup perizinan untuk pertambangan batu bara.

Kebijakan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022 sebagai tindaklanjut atas UU Minerba Nomor 3 yang disahkan 2020 silam.

Baca juga: Polisi Segera Cek Lahan Pemkot di Bantuas Samarinda yang Diduga Ditambang Secara Ilegal

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Munawwar menyampaikan bahwa pendelegasikan dari pusat ini juga disebut untuk penanaman modal dalam negeri (PMDN).

"Penerbitan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral Bukan Logam, WIUP Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan WIUP Batuan," sebutnya, Rabu (19/10/2022).

Sementara itu, pendelegasian dari pemerintah pusat yang telah diberikan belum juga dirasakan pelaksanaannya di daerah, hal ini dikritik DPRD Kaltim.

Munnawar sendiri menjelasakan bahwa pihaknya sedang menyusun terkait dengan beberapa regulasi yang akan mengatur sesuai ketentuan aturan yang dikeluarkan Pemerintah Pusat.

Baca juga: Longsor di Samarinda, Jalan Akses Teluk Bajau dan Arah Stadion Rusak Berat

Persetujuan Gubernur Isran Noor juga ditunggu, dan menyerahkan draf Surat Keputusan (SK) terkait aturan turunan dari Perpres Nomor 55 tahun 2022 tersebut.

"Kami menyiapkan dulu, Pak Gubernur sudah ada persetujuan untuk pendelegasian, kami menunggu draf untuk SK, dari Pemerintah Pusat ke Gubernur baru ke OPD teknis. Nanti ada DPMPTSP dan Dinas ESDM," tegasnya.

"Seminggu atau dua minggu ini bisa mulai, menunggu Biro Hukum untuk menjalankan," imbuhnya.

Diakuinya berbagai keluhan juga datang terkait kegiatan Galian C di daerah, semisal Kabupaten Paser yang ramai terkait penambangan Pasir, yang belum mendapat kejelasan izin hingg menggeruduk Kantor DPRD setempat.

Baca juga: Liga 1 Belum Bergulir, Pemain Borneo FC Samarinda Libur Selama 10 Hari dan Latihan Secara Virtual

Menurut Munnawar proses WIUP sampai ke tahap eksplorasi hingga ke pengangkutan material masih lah panjang, informasi dari DPRD Paser ke pihaknya juga sudah telah di cek.

"Di Paser juga kami dapati informasi dari DPRD-nya yang datang ke kami, rupanya baru WIUP sudah menambang," ucap Munawwar.

"Entah ini salah persepsi atau kesengajaan, paling tidak selama proses itu masih panjang belum bisa berkatifitas," tandasnya.

Baca juga: 180 Formasi Lowongan Kerja dari 41 Perusahaan Ternama Ditawarkan di Job Fair BPVP Samarinda

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved