Berita Balikpapan Terkini
Hasil Peninjauan UU Pengelolaan Sampah oleh DPR RI Akan Jadi Acuan Pengelolaan Sampah IKN Nusantara
DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Kota Balikpapan dalam rangka pemantauan dan peninjauan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan sampah.
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Badan Legislasi DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Kota Balikpapan dalam rangka pemantauan dan peninjauan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang berjalan di Provinsi Kaltim, Rabu (19/10/2022).
Abdul Wahid yang juga merupakan anggota Komisi VII DPR RI dan memimpin rombongan Badan Legislasi DPR RI tersebut menyampaikan, kegiatan pemantauan dan peninjauan UU tersebut dilakukan terhadap UU yang telah berlaku lebih dari 5 tahun keatas.
"Salah satu UU yang akan dipantau dan ditinjau adalah UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah ini," terangnya.
"Keberadaan UU tentang Pengelolaan Sampah merupakan salah satu perwujudan upaya jaminan kepada setiap warga negara untuk mendapatkan kualitas hidup yang baik," lanjutnya.
Baca juga: Kontrak Baru IKN Nusantara di Kaltim, Buat Jalan Tol Segmen Karang Joang-Kariangau Kota Balikpapan
Menurutnya, sampah juga telah menjadi salah satu faktor pendorong terjadinya bencana alam. Pertambahan jumlah volume sampah terjadi seiring dengan pertambahan jumlah konsumsi yang ada di masyarakat.
Pemantauan dan peninjauan yang dilakukan Badan Legislasi DPR RI terhadap UU tentang Pengelolaan Sampah ini, nantinya akan menjadi rujukan dan masukan untuk menindaklanjuti relevansi UU yang sudah disahkan 14 tahun silam tersebut.
"Apakah Undang-undang ini perlu kita minta masukan, apakah perlu direvisi atau tidak, karena memang zamannya sudah berubah. Karena, sudah 14 tahun," katanya.
Baca juga: Bagaimana Cuaca Balikpapan Besok? Siang Didominasi Cerah, 1 Kecamatan Hujan Dini Hari
Karena pada kenyataannya, persoalan sampah ini adalah persoalan yang masih berkaitan dengan terhadap kualitas hidup masyarakat yang juga menjadi sumber yang menghasilkan sampah.
"Semakin banyaknya (masyarakat) produksi sampah hari ini, kemudian bagaimana tata kelolanya, lalu siapa yang harus menanggung biaya pengelolaannya," jelasnya.
Abdul Wahid menjelaskan pengelolaan sampah saat ini pun seharusnya bisa dilakukan dengan lebih modern yang mungkin dilakukan, misalnya dengan pemanfaatan teknologi.
"Nah, kita juga tidak boleh mengelola sampah secara konvensional atau tradisional. Seharusnya, kita (bisa) lebih modern dalam mengelola sampah ini, agar sampah yang tidak berguna harus dimusnahkan, sampah yang berguna (bisa) kita manfaatkan," tandasnya.
Baca juga: Cuaca Balikpapan Hari Ini, Graha Indah Diguyur Hujan Deras, Malam Cerah di 6 Kecamatan
Selain itu, Ia juga memperhatikan pemindahan IKN dan sampah yang nantinya akan ditimbulkan, mulai dari proses pembangunan yang sudah berjalan hingga ke depannya.
"Ada sisi IKN juga, pasti kita akan perhatikan. Karena, memang mau tidak mau kalau IKN jadi, tentu sampahnya harus kita kelola, lalu siapa yang berwenang mengelolanya, daerah mana, itu harus ada perencanaannya," pungkasnya.
Namun demikian, Ia mengaku, pihaknya memang belum melakukan pembahasan lanjutan terkait dengan regulasi pengelolaan sampah yang ditimbulkan dari proses pembangunan dan selanjutnya.
"Belum ada. Maka dari itu, dalam Undang-undang ini nanti harus menjadi dasar pertimbangan kita juga. Apakah ini perlu direvisi terkait dengan perpindahan Ibukota dan tentang pengelolaan sampahnya," tutupnya. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.