Berita Balikpapan Terkini
Ketua PC IAI Imbau Tak Jual Obat Sirup di Seluruh Apotek Kota Balikpapan
Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) mengimbau Tenaga Kesehatan dan Apotek untuk menghentikan sementara, menjual atau meresepkan obat bebas.
Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) mengimbau Tenaga Kesehatan dan Apotek untuk menghentikan sementara, menjual atau meresepkan obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup.
Hal ini berkenaan dengan adanya peningkatan 206 kasus Gangguan Ginjal Akut, yang terjadi pada anak usia 0-18 tahun.
Kasus Gangguan Ginjal Akut pada anak adalah kasus suspek ditambah dengan tidak terdapatnya riwayat kelainan ginjal sebelumnya atau penyakit ginjal kronik.
Baca juga: Tindaklanjuti Intruksi Kemenkes, Dinkes Bontang Imbau Apotek Tidak Menjual Obat Sirup ke Masyarakat
Dengan disertai atau tanpa disertai gejala prodromal seperti demam, diare, muntah, batuk pilek.
Terkait hal tersebut, Sekretaris Dinas Kesehatan sekaligus Ketua Pengurus Cabang Ikatan Apoteker Indonesia (PC IAI) Kota Balikpapan; Hasnah Haerani turut menghimbau, agar seluruh Apotek yang ada di Kota Balikpapan tidak menjual obat dalam bentuk sirup.
"Untuk sementara ini, kami menghimbau seluruh Apotek di Kota Balikpapan, agar tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat," ujarnya saat dihubungi TribunKaltim.co pada Rabu (19/10/2022).
Baca juga: RESMI Kemenkes Melarang Apotek Jual Obat Sirup, Diduga Mengandung Cemaran Penyebab Gagal Ginjal
"Hal ini dilakukan sampai pengumuman
resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," imbuhnya.
Himbauan ini tertuang dalam SE Nomor SR.01.05/III/3461/2022 dengan hal Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.