Berita Nasional Terkini

SEDANG BERLANGSUNG Tonton Live Streaming Sidang Perdana Kasus "Obstruction of Justice" Brigadir J

Link live streaming sidang perdana "obstruction of justice" kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dapat diakses hari ini, Rabu (19/1

Editor: Ikbal Nurkarim
TRIBUNNEWS/HO/PUSPENKUM KEJAGUNG
Tersangka kasus obstruction of justice pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan (rompi merah, kiri) dan Agus Nurpatria (rompi merah, kanan) ditunjukkan petugas kepada awak media di depan lobi Gedung Jampidum Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). Link live streaming sidang perdana "obstruction of justice" kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dapat diakses hari ini, Rabu (19/10/2022). 

TRIBUNKALTIM.CO - Sedang berlangsung tonton live streaming sidang perdana kasus Obstruction of Justice pembunuhan berencana Brigadir J.

Link live streaming sidang perdana "obstruction of justice" kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dapat diakses hari ini, Rabu (19/10/2022).

Sidang perkara "obstruction of justice" atau upaya menghalangi penyidikan akan disiarkan langsung dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mulai pukul 10.00 WIB.

Baca juga: Jaksa Bongkar Peran Putri Candrawathi, Ajak Brigadir J ke Lokasi Eksekusi

Baca juga: Tangis Bharada Richard Eliezer Minta Maaf pada Ayah Brigadir J, Sempat Berdoa Sebelum Tembak Yosua

Dikutip dari Kompas.com, dalam sidang perdana nanti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan surat dakwaan terhadap enam terdakwa.

Terdakwa tersebut adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Masyarakat bisa menyaksikan sidang obstruction of justice melalui link streaming berikut:

LINK >>>

Siaran akan dimulai sesuai jadwal sidang, yakni pada Rabu (19/10/2022) pukul 10.00 WIB.

Jadwal dan majelis hakim sidang "Obstruction of Justice"

Sebagaimana diberitakan Kompas.com, persidangan dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, dan AKBP Arif Rahman akan dipimpin oleh majelis hakim.

Mereka adalah Ahmad Suhel sebagai hakim ketua, Djuyamto dan Hendra Yuristiawan sebagai anggota.

Baca juga: Sebelum Dieksekusi Ferdy Sambo dkk, Brigadir J Menangis Setelah Putri Ampuni Perbuatan Kejinya

Sementara tiga terdakwa lain, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto adalah majelis hakim yang terdiri dari Afrizal Hadi sebagai hakim ketua dengan anggota Ari Muladi dan M Ramdes.

Persidangan pertama pada pukul 10.00 WIB dilangsungkan untuk terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, dan AKBP Arif Rahman.

Sedangkan persidangan kloter kedua dengan tiga terdakwa lain, akan dimulai pada pukul 14.00 WIB.

"Nanti yang pertama jam 10.00 WIB untuk terdakwa Brigjen Hendra dkk, lalu yang kedua pukul 14.00 WIB dengan terdakwa Chuck dkk," jelas Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved