Berita Samarinda Terkini
8 Tersangka Sindikat Pengedar Ganja di Samarinda Diringkus Polisi, Ada yang Usia Remaja
Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda kembali berhasil mengungkap peredaran gelap narkotikan jenis ganja kering seberat 500 gram
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda kembali berhasil mengungkap peredaran gelap narkotikan jenis ganja kering seberat 500 gram.
Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil meringkus delapan tersangka yang merupakan sindikat jaringan peredadan ganja yang berhasil diamankan pada Senin (10/10/2022) lalu.
Parahnya lagi, dari delapan pelaku tersebut beberapa di antaranya masih remaja atau usia sekolah.
Yakni AR (21), RS (17), ST (22), IP (23), RG (22), SF (17), BG (21) dan FB (31).
Baca juga: BNNP Kaltim Musnahkan 1 Kilogram Ganja, Barang Dari Sumut, Petugas Temukan Puluhan Gram Bibitnya
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menyebutkan tujuh pelaku tersebut mendapatkan ganja kering dari AR.
Penangkapan AR cs sendiri berawal dari tertangkapnya BG dengan barang bukti 3 bungkus ganja seberat 5,29 gram di Jalan M. Said, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang.
"Dari satu tersangka (BG) inilah terbongkar jaringannya," jelas Kombes Pol Ary Fadli dalam rilisnya di Mapolresta Samarinda, Kamis (20/10/2022).
Di mana lanjutnya, BG mengaku mendapatkan tumbuhan mariyuana tersebut dari ST yang akhirnya ditangkap bersama barang bukti dua bungkus ganja seberat 14,83 gram.
Baca juga: Ratusan Ulama se- Kalimantan Timur Syiarkan kepada Rakyat untuk Ganjar Calon Presiden 2024
Kemudian pelaku kedua ini mengaku membeli dari AR yang juga berhasil diamankan dengan barang bukti 37 bungkus ganja seberat 494,04 gram.
Ia menjelaskan mekanisme jaringan pelaku. Di mana AR mengaku menjual kepada RS sebanyak 3 bungkus ganja seberat 18,25 gram, juga RG dengan barang bukti 1 bungkus ganja seberat 2,56 gram bruto.
Ada pula dijual kepada IP sebanyak 1 bungkus ganja seberat 1,65 gram. Lalu IP menjual lagi kepada SF seberat 8,67 gram.
"Si SF ini juga niatnya menjual kepada FB yang sudah memesan dan bayar melalui metode transfer," bebernya.
Baca juga: Tak Hancur Diblender, Polda Kaltim Musnahkan Barang Bukti Ganja Seberat 436 Gram Dengan Dibakar
Dijelaskannya juga bahwa AR mendapatkan tumbuhan terlarang itu dari Medan, Sumatera Utara, yang dipesan secara online dan dikirim menggunakan jasa pengiriman.
"Waktu itu dia (AR) memesan sebanyak 1 kilogram dengan harga Rp 12 juta. 500 gram sudah terjual, sisa setengahnya,
Kami juga masih menyelidiki jasa pengiriman apa yang digunakan. Kenapa bisa lolos dan masuk ke Samarinda," tegasnya.
Orang nomor satu di Mapolresta Samarinda ini menambahkan peran masing-masing pelaku adalah pengedar dan pengguna.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia anomor 35 Tahun 2008 tentang narkotika.
"Ancaman hukuman minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
Usai dirilis, ganja sebanyak setengah kilogram tersebut langsung dimusnahkan dengan cara dibakar dalam wadah kusus disaksikan dari Kejaksaan Negeri Samarinda, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Samarinda dan para pelaku itu sendiri. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel