Berita Samarinda Terkini

BNNP Kaltim Musnahkan 1 Kilogram Ganja, Barang Dari Sumut, Petugas Temukan Puluhan Gram Bibitnya

Sebanyak 1 kilogram narkotika jenis ganja dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis (13/10/2022)

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Proses Pemusnahan barang bukti ganja seberat 1 kilogram di BNNP Kaltim, Kamis (13/10/2022).TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Sebanyak 1 kilogram narkotika jenis ganja dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis (13/10/2022).

1000 gram tanaman yang memberikan efek psikoaktif ini berhasil diamankan dari tangan FD pada Kamis (29/9/2022) lalu di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Edhy Moestofa menjelaskan, pengungkapan berawal dari adanya laporan bahwa ada pengiriman ganja dari Sumatera Utara tujuan Tenggarong, Kutai Kartanegara.

Dari laporan itu, petugas BNNP Kaltim berkoordinasi dengan Bea Cukai TMP B Samarinda untuk melakukan pengawasan barang kiriman tersebut.

Dijelaskannya bahwa pelaku FD membeli ganja tersebut melalui aplikasi belanja online dengan menggunakan metode pembayaran Cash on Delivery (COD).

Baca juga: Pemusnahan Barang Bukti, Polres Bontang Blender Sabu 2,94 Gram

Baca juga: Tersangka Ikut Saksikan Pemusnahan 108 Gram Sabu yang Dibuang ke Lubang Toilet

Baca juga: Pemusnahan Narkotika di BNNP Kaltim, Balikpapan jadi Sasaran Peredaran Barang Haram

"Hingga akhirnya barang (ganja) itu sampai, kita lakukan pengejaran ke Kukar, sesuai alamat yang tertera di paketnya," jelasnya di hadapan media.

Setelah dilakukan penyelidikan, FD berhasil diringkus petugas di sebuah rumah di Kota Tenggarong, Kukar yang pada saat itu memang sedang menunggu pesanan.

Dari hasil penangkapan ini petugas gabungan ini berhasil mengamankan 2 bungkus paket ganja dengan berat 1.000 gram, 1 bungkus ganja seberat 2,06 gram, 1 toples biji-bijian atau bibit ganja seberat 95 gram serta 8 linting (ganja campuran tembakau siap konsumsi) dengan berat 6,2 gram.

"Pengakuannya dia memesan dari Medan (Sumut) melalui orang yang tidak dikenal. Penjualnya itu yang masih kita selidiki," bebernya.

Untuk pangsa pasar atau sasarannya sendiri, lanjut Brigjen Pol Edhy Moestofa, adalah komunitas kawula muda.

"Seperti (maaf) geng motor, anak punk, anak band dan kos-kosan," sebutnya.

Untuk harga sendiri lanjutnya, pelaku membeli Rp 7-10 juta per kilogram lalu dijual kembali dengan nilai Rp 20 juta per kilogram-nya.

"Semua bisa terungkap dari sinergitas yang baik dari Bea Cukai, Polri dan masyarakat yang telah memberikan informasi," ucapnya.

Sementara itu, FD yang kala itu hanya tertunduk sambil sesekali melirik barang bukti yang siap dimusnahkan memilih tidak banyak menanggapi pertanyaan wartawan.

"Saya sehari-harinya jualan sayur yang sudah dimasak," lirihnya singkat.

Baca juga: Ditpolairud Polda Kaltim Lakukan Pemusnahan Sabu, Libatkan Dua Tersangka Asal Samarinda Seberang

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved