Berita Nasional Terkini
Diduga Langgar UU ITE, Pemilik Travel PT SLV Modern Travelindo Akan Ditangkap Polda Sulsel
Polda Sulawesi Selatan akan segera menangkap pemilk PT SLV Modern Travelindo, Selvi Ahmad Firdaus
TRIBUNKALTIM.CO- Polda Sulawesi Selatan akan segera menangkap pemilk PT SLV Modern Travelindo, Selvi Ahmad Firdaus.
Selvi Ahmad Firdaus akan ditangkap setelah diterapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE
Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmy Kwarta Rauf mengatakan pihaknya segera menangkap Selvi.
"Untuk kasus SLV, setelah melakukan pemeriksaan para korban kemudian alat bukti yang ada, ini itu sudah dilaksanakan gelar dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Pol Helmi Kwarta ditemui di kantornya, Rabu (19/10/2022)
"Tinggal kemudian akan kita tindaklanjuti dengan melakukan penangkapan terhadap Selvi," sambungnya.
Baca juga: Jadi Korban Penipuan Arisan Online, Puluhan Ibu Geruduk Mapolresta Samarinda
Baca juga: Terbaru! Lengkap Daftar Pinjol Legal OJK 2022 dan Investasi Ilegal, Kini Ada Chatbot Cegah Penipuan
Baca juga: Terbaru Pengakuan Jessica Iskandar, Tertekan Usai Terlibat Kasus Penipuan, Khawatirkan Kondisi Bayi
Lebih lanjut Helmy menjelaskan, pihaknya juga telah menetapkan tersangka lain atas kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang dilakukan Selvi Ahmad Firdaus.
Namun, Helmy belum mau menjelaskan terkait siapa-siapa tersangka tersebut.
"Nanti, belum bisa disebutkan namanya," ucapnya.
Sementara pasal yang disangkakan lanjut Helmi, selain konteks yang pidana yang berkaitan dengan UU ITE, juga berkaitan dengan penggelapan.
"Tentu berkaitan dengan konteks penggelapan hak orang tapi yang dalam ruang penggelapan ITE," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Sebuah baliho bertuliskan 'Tolong Kembalikan Uang Kami...!!' Viral di media sosial.
Baliho di papan billboar berukuran besar terpampang di Jl Sultan Alauddin, Kecamatan Rappicini, Makassar.
Pantauan di lokasi, plang billboar itu terpasang di depan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas Makassar.
Posisinya mengarah ke pengandara arah Gowa-Makassar.
Dalam baliho terpampang foto perempuan berkerudung mengenakan tas samping pintu.
"Tolong Kembalikan Uang Kami..!! #Dari Para Korban Travel yang Kau Sakiti...!! Selvi Ahmad Firdaus," tulis dalam baliho itu.
Informasi yang diperoleh, baliho dari billboard yang sama juga terpajang di beberapa titik jalan di Kota Makassar.
Selvi sempat lapor polisi
Selvi sebelumnya melalui kuasa Hukum PT SLV Modern Travelindo Firmansyah, melaporkan pengguna jasa atas pemasangan fotonya pada billboard.
Firmansyah mengatakan kliennya maklum dengan tindakan yang dilakukan pengguna jasa SLV Travel.
Hingga saat ini, kata Firmansyah, kliennya pun tetap akan melaksanakan kewajiban dengan skema yang sudah disiapkan oleh SLV Travel.
"Klien kami tetap berupaya untuk merefund dana para user yang telah mengajukan refund dan kami berharap para user memberikan dukungannya dengan tidak melakukan upaya-upaya yang dapat menghambat klien kami dalam memenuhi kewajibannya kepada para pengguna jasa SLV travel," kata Firmansyah, Selasa (27/9/2022)
Namun pemasangan foto kliennya pada billboard di Jl Sultan Alauddin itu sudah masuk dalam pelanggaran hukum.
"Perbuatan tersebut adalah perbuatan diduga dapat melanggar ketentuan pasal 310 Ayat 1 dan 2 KUHP," ujarnya.
"Oleh karenanya kami telah menempuh upaya hukum akan hal tersebut," lanjut Firman.
Firman menjelaskan kliennya CEO PT SLV Modern Travelindo Selviana Ahmad Firdaus tidak terima dengan metode yang digunakan pengguna jasa travel.
Selain itu, Selvi menegaskan bahwa ia akan menghormati upaya hukum yang sudah berjalan dan akan memenuhi serta menyelesaikan kewajiban perusahaan terhadap para user.
“Saya betul-betul tidak terima cara mempermalukan seperti ini. Pada prinsipnya saya akan menghormati upaya hukum yang sudah berjalan namun saya tetap akan memenuhi dan menyelesaikan kewajiban perusahaan terhadap para user, mohon sabar," ucap Selvi.
Baca juga: Penipuan Akun WhatsApp Fiktif, Polres Berau Terima Laporan dari Korban
Sedangkan Kasatreskrim Polrestabes Makassar AKBP Reonald TS Simanjuntak membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari bos SLV Travel dan sementara mendalami laporan tersebut.
"Ini LP baru diterima pada 24 September, benar ada laporannya untuk tindak lanjutnya masih didalami karena statusnya masih laporan baru," jelasnya.
Laporan ini akan diklarifikasi, baik oleh pelapor dan orang-orang yang dilaporkan.
"Masih dalami, kita ambil keterangan dari pelapor dan terlapor serta kumpulkan bukti-buktinya," tambah mantan kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jawa Barat ini.
Sebelumnya sejumlah pelanggan mendatangi kantor PT SLV Modern Travelindo atau SLV Travel, Jalan Tun Abdul Razak, Ruko Citraland, Kabupaten Gowa Jumat (16/9/2022) siang.
Para pelanggan ini mendesak pihak travel mengembalikan uang yang telah mereka setorkan.
Setidaknya ada 68 korban yang meminta pembayaran kembali alias refund karena berbagai permasalahan.
Mulai dari pembatalan penerbangan, keberangkatan tak sesuai fasilitas dan tujuan, permintaan refund lainnya.
Korban yang ditipu beragam, baik itu perorangan hingga kelompok.
Nilainya mulai dari Rp10 Juta hingga ratusan juta. Jika ditotal, nilainya hampir Rp3 Miliar.
SLV Travel memang sudah menelan banyak korban, mulai dari gagal berangkat umrah hingga gagal jalan-jalan ke luar negeri.
Korbannya tidak hanya di Makassar, melainkan tersebar hampir di 24 Kabupaten Kota Sulawesi Selatan.
Aulia, korban dari Kabupeten Barru mengaku kenal travel tersebut dari promosi selebgram lokal Makassar.
Atas dasar itulah dia berani mentransfer uang untuk niat jalan-jalan.
"Tahu dari selebgram Makassar, Agnes, Halifa Anggu Batari, selama ini kita lihat storynya selalu berangkat dan ditambah harga murah dibandingkan travel lain," kata Aulia kepada wartawan Jumat (16/9/20220).
Setelah gagal berangkat, akhirnya dia curiga dan meminta uang kembali. Namun Selvi selaku owner dari travel tersebut hanya memberikan janji.
"Dijanji setiap hari direfund, per bulan, per Minggu, tidak ada. Ini terlalu lama," katanya.
Aulia heran kenapa Selvi tidak ditahan bahkan pelaku sempat nonton PSM dan jalan jalan, dia khawatir makin banyak korban kedepan. Bahkan masih sempat open tour.
"Heran sudah banyak yang melapor di polisi tetapi banyak yang berkeliaran," pungkasnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemilik Travel yang Fotonya Sempat Dipajang di Billboard di Makassar Ditetapkan Sebagai Tersangka, https://www.tribunnews.com/regional/2022/10/20/pemilik-travel-yang-fotonya-sempat-dipajang-di-billboard-di-makassar-ditetapkan-sebagai-tersangka?page=all.