Berita Nasional Terkini

Gantikan Atasan yang Berada di Bali, Irfan Widyanto Terlibat Kasus Ferdy Sambo

Gantikan atasannya yang sedang berada di Bali, Irfan Widyanto terlibat kasus Ferdy Sambo.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Irfan Widyanto tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Irfan Widyanto bersama lima orang lainnya menjalani sidang dakwaan terkait kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Setelah mengetahui Irfan Widyanto ingin mengganti kamera CCTV itu, Abdul Zapar lantas hendak melapor ke Ketua RT setempat.

"Namun ketika saksi Abdul Zapar hendak menghubungi Ketua RT dengan menggunakan handphone, oleh saksi lrfan Widyanto melarangnya, bahkan saksi Abdul Zapar dihalangi untuk tidak boleh masuk ke pos pengamanan," ujar jaksa.

Baca juga: Kronologi Rekaman CCTV Dihancurkan, Anak Buah Ferdy Sambo Sempat Kaget Lihat Faktanya

Akan tetapi, tanpa dilengkapi surat tugas maupun Berita Acara Penyitaan barang sebagaimana KUHAP, Irfan malah langsung meminta saksi Afung untuk menggantinya.

"Ternyata malah Irfan Widyanto menyuruh saksi Tjong Djiu Fung alias Afung untuk mengambil dan melakukan penggantian terhadap DVR CCTV di pos security Komplek Polri Duren Tiga," tukasnya.

Diketahui, dalam perkara ini ada tujuh anggota polri yang ditetapkan sebagai terdakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J dengan menghancurkan dan menghilangkan barang bukti termasuk CCTV.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan; Agus Nurpatria; Chuck Putranto; Irfan Widianto; Arif Rahman Arifin; dan Baiquni Wibowo.

Keseluruhannya didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sialnya Nasib Irfan Widyanto: Terlibat Kasus Ferdy Sambo Karena Gantikan Atasan yang Berada di Bali

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved