Berita Balikpapan Terkini

Satpol PP Balikpapan Akan Tertibkan Anak Jalanan

Ada beberapa yang ditemui menggunakan teknik “memaksa” untuk membeli dagangan yang dijajakannya

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Zulkifli, Kepala Satpol PP Kota Balikpapan.TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Anak Jalanan atau kerap disingkat Anjal, belakangan kian meresahkan kembali, karena tak jarang masyarakat masih menemui berkeliaran hingga malam hari.

Menjadi penjual tisu, stiker bertuliskan doa-doa, kerupuk atau hanya sekedar meminta-minta/mengemis.

Bahkan, ada beberapa yang ditemui menggunakan teknik “memaksa” untuk membeli dagangan yang dijajakannya.

Selain mhawatir menjadi korban kecelakaan lalu lintas di jalanan, Anjal ini pun ternyata mulai bisa ditemui tersebar di rumah makan, sekitaran ATM, di luar swalayan dan tempat berkumpul/berlalu-lalangnya warga.

Baca juga: Anggota Komisi IV DPRD Samarinda Sebut Perda Anjal Gepeng Tidak Berjalan Baik

Baca juga: Satpol PP Samarinda Lakukan Operasi Yustisi, Sasar Badut, Anjal, Gepeng dan Miras

Baca juga: Dinsos Kutim Perlu Pelatihan Penanganan Anjal dan Gepeng, Minimalisir Risiko di Lapangan

Hal ini menjadi atensi khusus bagi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan, Zulkifli.

Ia mengatakan, pihaknya akan mulai menggiatkan dan meningkatkan penertiban Anjal yang juga berdasarkan dari laporan masyarakat yang diterima pihaknya.

"Kami mendapatkan laporan dari masyarakat Balikpapan, bahwa anjal mulai marak (terlihat) kembali di simpang lampu merah dan titik-titik lainnya. Oleh sebab itu, Satpol PP akan meningkatkan operasi penertiban untuk menertibkan anjal tersebut," katanya, Kamis (20/10/2022).

Nantinya, pihak Satpol PP akan ditempatkan di titik-titik yang kerap dijadikan para anjal “mangkal” berdasarkan laporan warga, semisal di simpang lampu merah tertentu dan juga beberapa taman yang ada di Balikpapan.

"Jadi, setiap simpang lampu merah, nantinya akan ada tiga hingga lima personel Satpol PP yang akan melakukan penungguan. Untuk sementara personel yang disiapkan, namun jika ada kendala tinggal koordinasi saja," terangnya.

Adapun, pemerintah telah mengeluarkan aturan terkait hal ini yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.

Dalam pasal 23, tertulis larangan untuk mengemis dan menggelandang serta larangan untuk memberi uang kepada gelandangan, pengemis, pengamen dan anak jalanan di persimpangan jalan dan fasilitas umum.

Baca juga: Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Ingin Warga Turut Berperan Dalam Mengurangi Anjal Gepeng di Samarinda

"Nanti personil kami disana (lampu merah dan titik lainnya) sekalian akan melakukan sosialisasi Perda tersebut kepada masyarakat dan khususnya pengguna jalan di Kota Balikpapan," tutupnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved