Tragedi Arema vs Persebaya

Status Iwan Bule Usai Penuhi Panggilan Kepolisian, Mahfud MD: Bisa Saja Kena Ketua Umum PSSI

Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan atau Iwan Bule akhirnya memenuhi panggilan kepolisian untuk menjalani pemeriksaan di Polda Jatim, Kamis (20/10/2022)

Surya Malang/Purwanto- BolaSport.com/MUHAMMAD ALIF AZIZ MARDIANSYAH
Kericuhan suporter Areman FC yang bentrok melawan polisi buntut kekalahan Arema FC dalam pertandingan Liga 1 melawan Persebaya Surabaya dengan skor 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022) malam. Inzet: Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan alias Iwan Bule. 

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, penundaan tersebut disampaikan langsung secara tertulis oleh pihak Sekjend PSSI pada Senin (17/10/2022).

Dua orang pejabat utama PSSI tersebut berhalangan hadir karena sedang melaksanakan kegiatan yang telah dijadwalkan lama yakni mendampingi Presiden FIFA untuk bertemu Presiden Jokowi.

"Alasan, beliau ada agenda yang terjadwal lama. Diantaranya mendampingi kunjungan Presiden FIFA, yang akan bertemu dengan RI 1 dari kegiatan PSSI," ujarnya saat ditemui di Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Selasa (18/10/2022).

Sehingga, lanjut Dirmanto, kedua pihak terperiksa sebagai saksi itu akan dijadwalkan ulang agenda pemeriksaannya setelah Kamis (20/10/2022).

"Semuanya saksi-saksi. Yang di-reschedule hanya 2 saja. Ketum dan wakil PSSI. Diatas tanggal 20 Oktober, sesuai permintaan yang bersangkutan," pungkasnya.

Baca juga: Penjual Dawet yang Beri Kesaksian Palsu soal Tragedi Kanjuruhan Ternyata Kader PSI, Kini Dipecat

Sekadar diketahui, enam orang telah ditetapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka atas kerusuhan usai pertandingan 'Derbi Jatim' Arema FC melawan Persebaya Surabaya, di Stadion Kanjuruhan, Malang, hingga menewaskan 133 orang suporter Aremania dan Aremanita, Kamis (6/10/2022).

Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan sekaligus Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan Mahfud MD berbicara mengenai tanggung jawab pidana dalam Tragedi Kanjuruhan.

Mahfud mengatakan TGIPF Tragedi Kanjuruhan telah membuat kesimpulan yang tegas terkait pihak-pihak yang harus bertanggung jawab atas tragedi tersebut.

Tanggung jawab yang dimaksud, kata dia, ada dua macam yakni tanggung jawab hukum dan tanggung jawab moral.

Hal tersebut disampaikannya menanggapi Survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) bertajuk Kepercayaan Publik terhadap Lembaga Penegakan Hukum dan Persepsi terhadap Kasus Kanjuruhan.

"Tanggung jawab itu ada dua. tanggung jawab hukum pidananya sudah mulai disidik, dan itu bisa saja kena Ketua PSSI nanti tanggung jawab hukumnya," kata Mahfud di kanal Youtube Lembaga Survei Indonesia LSI Lembaga pada Kamis (20/10/2022).

Baca juga: UPDATE Tragedi Kanjuruhan, TGIPF: Korban Tewas dan Luka karena Desak-desakan Akibat Gas Air Mata

Selain itu, kata Mahfud, saat ini kepolisian juga telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus tersebut dan proses hukumnya masih berjalan sebagaimana rekomendasi TGIPF.

Hal tersebut, kata Mahfud, terkait dengan kesimpulan dan rekomendasi TGIPF bahwa penyebab tragedi tersebut adalah penembakan gas air mata yang kemudian menyebabkan suporter panik dan keluar berdesak-desakan lewat satu pintu.

"Sekarang sudah diperiksa lagi 16 orang dan sebagainya. Akan terus dilakukan (proses) tindak pidana. Itu rekomendasi TGIPF, tanggung jawab," kata Mahfud.

Sedangkan terkait tanggung jawab moral, kata dia, TGIPF menyerukan agar seluruh stakeholder PSSI mengundurkan diri.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved