Berita Nasional Terkini

Terbaru! Benarkah Kenaikan UMP 2023 13 Persen Disetujui? Simak Bocoran Upah Minimum dari Apindo

Buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut kenaikan kenaikan UMP 2023 sebesar 13 persen.

Editor: Doan Pardede
Tribunnews.com
UMP 2023 - (Ilustrasi) Buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut kenaikan UMP 2023 sebesar 13 persen. 

TRIBUNKALTIM.CO - Buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut kenaikan UMP 2023 sebesar 13 persen.

Hingga saat ini, pembahasan kenaikan UMP 2023 masih berlangsung alot.

Terbaru, asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memberikan bocoran terkait kenaikan UMP 2023, jadi berapa?

Pihak pengusaha terang-terangan mengaku tidak sanggup apabila UMP 2023 naik 13 persen.

Baca juga: Kalah di PTUN, UMP Jakarta 2022 Naik 5.1 Persen Batal, Anies Baswedan Diminta Cabut Revisi Kepgub

Saat ini, dewan pengupahan masih menunggu data dari BPS, berupa indikator ekonomi yang akan jadi acuan penetapan upah minimum.

Sementara itu, baik pengusaha maupun pekerja, masih saling melontarkan kemauan masing-masing soal besaran upah yang harus diberlakukan nanti.

Kali ini, pengusaha membocorkan rencana penerapan besaran UMP 2023, dengan kemungkinan hanya naik 1-2 persen, bahkan kurang dari angka itu, seperti upah tahun 2022.

"Saya ga ingin mengatakan iya, tapi setidak-tidaknya kurang lebih seperti itu (kenaikan 1-2 persen)," kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Apindo DKI Jakarta Solihin, Selasa (25/10/2022).

Alasan tidak banyaknya perubahan kenaikan UMP antara tahun depan dan tahun ini karena dasar hukumnya sama, yakni PP36/2021 tentang Pengupahan turunan Undang-undang Cipta Kerja.

"Kita kan cuma ikut aturan. Kalau dibilang berlaku kita ikutin aja, memang pasti ada perdebatan. Tapi, kembali lagi, orang yang katakan lah kurang berkenan, saya cuma tanya, aturannya apa yang berlaku?" Kata Solihin.

"Yang penting aturannya kita berkiblat pada aturan, memang ada tuntutan di atas 10 persen, sah-sah aja, namanya mengusulkan," lanjutnya seperti dilansir TribunJakarta.com di artikel berjudul Apindo Bocorkan Kenaikan UMP 2023, Bukan 13 persen ?.

Kata Kemenaker Soal Upah Minimum 2023 Naik 13 Persen

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, penetapan upah minimum 2023 masih dalam pembahasan secara tripartit, yang terdiri atas pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah.

Baca juga: Buruh di Balikpapan Bisa Nikmati Gaji Sesuai Kenaikan UMK Mulai Januari 2022, Naik Rp 49.000

Kemudian, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) masih menantikan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi dari Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai acuan untuk penetapan upah minimum 2023.

"Pembahasan melalui Depenas (Dewan Pengupahan Nasional), melalui tripartit, di dalam tripartit itu kan ada pengusaha, ada pekerja kita juga terus lakukan. Kita berikutnya adalah tahap meminta data sesuai kebutuhan untuk penyusunan upah minimum tersebut terhadap BPS. BPS akan menjadi penyedia data," katanya ditemui di Jakarta, Kamis (20/10/2022) sepert dilansir Kompas,com.

Seiring dengan pembahasan tersebut, para buruh/pekerja telah menyuarakan agar upah minimum tahun depan naik 13 persen.

Lantas, upah minimum tahun 2023 bakal naik seperti diusulkan oleh buruh?

"Kami mendengarkan di forum-forum yang kami sosialisasikan di forum Cipta Kerja dan forum lain-lain, memang saya menugaskan kepada Bu Dirjen (PHI Jamsostek) untuk mendengarkan aspirasi para pekerja/buruh, kita sedang berlangsung proses itu," ucap Menaker.

Aturan Penetapan Upah

Ketentuan upah saat ini diatur dalam PP No 36/2021 tentang Pengupahan, turunan dari Undang-undang (UU) No 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Di mana, ketentuan soal upah minimum diatur dalam Bab V.

Bagian Kesatu pasal 23 mendefinisikan upah minimum sebagai upah bulanan terendah, yaitu tanpa tunjangan atau upah pokok dan tunjangan tetap.

"Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum," demikian bunyi pasal 23 ayat (3) PP No 36/2021.

Baca juga: Proyek IKN Mulai Berjalan, Anggota DPRD PPU Sebut Upah Pekerja Harus Sesuai UMK Penajam Paser Utara

Upah minimum tersebut berlaku bagi pekerja/ buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun di perusahaan bersangkutan, dan untuk yang lebih dari 1 tahun berpedoman pada struktur dan skala upah.

"Upah minimum terdiri atas (a) upah minimum provinsi (UMP) dan (b) upah minimum kabupaten/ kota dengan syarat tertentu," bunyi pasal 25 ayat (1).

Sementara, ayat (2) dan (3) menetapkan, upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, secara khusus untuk huruf (b) meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/ kota yang bersangkutan.

"Kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan dimaksud pada ayat (2) meliputi paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah. Data pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik," pasal 25 ayat (4-5) PP No 36/2021.

Jika mengacu ketentuan tersebut, formula pengupahan diantaranya menggunakan komponen pertumbuhan ekonomi atau inflasi, bukan total dari kedua indikator ekonomi tersebut(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved