Ibu Kota Negara

Berupaya Pertahankan Aset di IKN Nusantara, Pemkab PPU Surati Badan Otorita

Aset Pemkab Penajam Paser Utara di IKN Nusantara memang tidak hanya tanah dan bangunan seluas 42 hektar

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
Twitter @ikn_id
Ilustrasi aktivitas masyarakat di IKN Nusantara, Kalimantan Timur. Aset Pemkab Penajam Paser Utara di IKN Nusantara memang tidak hanya tanah dan bangunan seluas 42 hektar 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) terus mengupayakan agar aset yang ada di wilayah Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara, tetap menjadi milik daerah Penajam Paser Utara

Aset yang berusaha dipertahankan yakni tanah seluas 42 hektar, beserta bangunan yang ada di atasnya.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) PPU Tohar, kepada TribunKaltim.co di Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur

Kata Tohar, upaya mempertahankan aset tersebut lantaran Penajam Paser Utara ingin hadir secara historis di ibu kota.

Baca juga: Cuaca Penajam Paser Utara Hari Ini, 4 Kecamatan dan IKN Nusantara Berpotensi Cerah dan Hujan

Belum lagi, aset tersebut cukup luas, sehingga bisa dimanfaatkan untuk daerah nantinya.

"Harapan kita tanah yang 42 hektar lebih plus bangunan diatasnya tetap menjadi aset kita," ungkapnya pada Selasa (1/11/2022).

Ia melanjutkan, aset Pemkab Penajam Paser Utara di IKN Nusantara memang tidak hanya tanah dan bangunan seluas 42 hektar tersebut.

Yang lainnya juga ada berupa bangunan sekolah dan puskesmas. Namun karena merupakan fasilitas umum, maka aset tersebut bisa dimanfaatkan di IKN.

Baca juga: Avatar Jokowi Ajak Pemuda ke Mall di IKN Nusantara, Presiden Pilih Setelan Rocker

"Kalau yang lain tinggal dilanjutkan karena sifatnya fasilitas umum," tambahnya.

Meski secara ketentuan, bahwa aset atau tanah yang masuk dalam delineasi IKN akan secara otomatis menjadi milik pemerintah pusat, namun pemkab PPU terus berupaya.

Dalam beberapa kesempatan, Pemkab PPU bahkan telah bersurat ke Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan terbaru juga bersurat ke Badan Otorita IKN.

Tangkapan layar metaverse IKN, Jagat Nusantara. Cara masuk Jagat, metaverse IKN Nusantara, bisa kunjungi Istana Presiden hingga monumen Titik Nol. Jagat, metaverse IKN Nusantara dirilis Jokowi
Tangkapan layar metaverse IKN, Jagat Nusantara. Cara masuk Jagat, metaverse IKN Nusantara, bisa kunjungi Istana Presiden hingga monumen Titik Nol. Jagat, metaverse IKN Nusantara dirilis Jokowi (KOMPAS.com/Rendika Ferri Kurniawan)

Isi suratnya yakni permohonan agar tata kelola aset yang ada di delineasi IKN, tetap menjadi milik pemerintah daerah.

"Ini tentang bagaimana tata kelola aset akan kita benahi," sambungnya.

Baca juga: Progres Terbaru Pembangunan Jalan Tol Balikpapan ke IKN Nusantara, Mobilisasi Alat

Dengan upaya tersebut, diharapkan agar ada kebijakan yang bisa mengakomodir keinginan pemerintah daerah tersebut.

"Apakah ada kebijakan yang membijaksanai, atau ketentuan sepeti apa nanti," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved