Bocah Tenggelam di Balikpapan Utara

Dinas Lingkungan Hidup Balikpapan Sebut Kubangan di KM 8 Efek dari Pembangunan Lahan

Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan bergegas cepat untuk meninjau lokasi kubangan

Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/ARY NINDITA
KUBANGAN DI KM 8 - lokasi kubangan yang berlokasi di Jalan PDAM, RT 37, KM.8, Balikpapan Utara. (TRIBUNKALTIM.CO/ARY NINDITA) 

Ringkasan Berita:
  • Enam anak tewas di kubangan Jalan PDAM, Balikpapan, jadi sorotan. DLH meninjau lokasi yang disebut bagian proyek Grand City.
  • Kepala DLH Sudirman menjelaskan lahan berstatus pelestarian dan kubangan terbentuk akibat pengupasan tanah, bukan kolam buatan. 
  • Pengembang tercatat memiliki Amdal sejak 2012 dengan adendum 2018, termasuk penambahan bendali 7,7 hektar. Pemkot menegaskan kasus ini terkait perizinan dan proses hukum lahan.

 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Insiden meninggalnya enam anak di sebuah kubangan yang berlokasi di Jalan PDAM, RT 37, KM.8, menjadi sorotan berbagai pihak.

Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan bergegas cepat untuk meninjau lokasi kubangan tersebut.

Hal ini menyusul lokasi kejadian ramai disebut sebagai area pengembangan proyek Grand City Balikpapan.

Kepala DLH Balikpapan, Sudirman Djayaleksana mengatakan secara kepemilikan kubangan tersebut mungkin memang bukan lahan milik pengembang.

Baca juga: Tragedi 6 Bocah Tewas di Kubangan KM 8 Balikpapan, Pakar Hukum Sebut Kelalaian Luar Biasa Grand City

Terlebih, lahan tersebut berstatus sengketa yang masih dalam proses penyelesaian hukum.

Sudirman menyampaikan, jika dilihat secara kasat mata, posisi tanah lebih rendah dari elevasi tanah yang digarap oleh pengembang Grand City Balikpapan.

"Tetapi akibat dari pembangunan dan pengupasan lahan, air itu masuk ke tanah. Artinya bukan kolam buatan yang memang disengaja," ujarnya.

DLH Balikpapan mencatat pengembang sudah melakukan perizinan analisis mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal) yang terbit pada tahun 2012.

Dengan luas lahan kurang lebih 224 hektar, pengembang kemudian melakukan adendum Amdal pada tahun 2018. 

"Itu dilakukan karena ada penambahan untuk air tanah dan pemanfaatan bangunan komersial," jelas Sudirman.

Selanjutnya, di dalam adendum itu juga ada penambahan luas bendali sekitar 5,6 hektar yang terbagi menjadi tiga bendali.

Bendali pertama memilik luas 5,3 hektar, bendali kedua seluas 1,2 hektar, dan bendali ketiga dengan luasan sekitar setengah hektar. Sehingga total luas semua bendali menjadi lebih kurang 7,7 hektar.

"Bendali ini memang dipilih di lokasi paling rendah dari elevasi tanah dan dilengkapi dengan pintu air," ulas Sudirman.

Demikian dokumen Amdal yang telah dilakukan adendum pada 2018, pengembang mengemas dalam site plan terakhir 2017.

"Itu terkait perizinan dari pihak DLH Balikpapan," pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved