Berita Nasional Terkini
Lengkap! Link dan Cara Akses Portal Pengecekan Status PPPK Kesehatan di nakes.kemkes.go.id/pppk2022
Inilah link dan cara akses portal pengecekan status PPPK Kesehatan di https://nakes.kemkes.go.id/pppk2022 serta syaratnya.
- Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas.
Ketentuan Umum
1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;
3. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
Baca juga: RESMI! Login https://sscasn.bkn.go.id/info.gtk.kemdikbud.go.id dan Cek Jadwal Pendaftaran PPPK 2022
4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;
5. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Dokumen yang Diunggah Pelamar PPPK Nakes 2022
1. Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
2. Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
3. Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
4. Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.
5. Scan Ijazah dan Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
6. Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
7. Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
*) Pendaftaran PPPK Nakes 2022 dilakukan melalui laman SSCASN.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Berita Nasional Terkini Lainnya