Berita Nasional Terkini

7 Guru Besar Unhas Mundur, Rektor Jamaluddin Jompa: Bukan Mengundurkan Diri sebagai Dosen

Sang Rektor Prov Jamaluddin Jompa pun angkat bicara, menjelaskan soal kabar 7 Guru Besar Unhas yang mundur.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO
Ilustrasi sarjana pendidikan, perguruan tinggi. Sang Rektor Prov Jamaluddin Jompa pun angkat bicara, menjelaskan soal kabar 7 Guru Besar Unhas yang mundur. 

Jamaluddin mengakui memang di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unhas ada perselisihan.

Namun, hal itu yang biasa terjadi.

Baca juga: Unhas Makassar Bakal Bangun Kampus di Penajam Paser Utara, Lirik Potensi Pangan dan SDM Lokal

"Jadi bukan mengundurkan diri sebagai dosen. Hanya judul di media-media itu yang salah. Janganlah buat heboh, padahal pesoalan sepele. Mereka hanya miskomunikasi saja, tapi persoalan itu sudah selesai kok," katanya.

Berikut surat pengunduran diri Prof Haerani yang beredar:

Kepada Yth.

Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin

Di Tempat

Dengan ini menyampaikan kepada Bapak Dekan bahwa mulai semester Akhir Tahun 2022/2023 saya menyatakan tidak bersedia mengajar, membimbing dan menguji mahasiswa S3 Program Doktor Ilmu Manajemen (kecuali Membimbing dan Menguji mahasiswa yang merupakan penugasan sebelumnya) dengan alasan:

1. Adanya intervensi

Dekan dalam pemberian nilai mahasiswa mata kuliah yang saya ampu pada Program S3. Di mana saya diminta untuk meluluskan mahasiswa yang sama sekali tidak memenuhi syarat untuk diluluskan (nol kehadiran padahal perkuliahan dilakukan secara online, tidak ada tugas, tidak ikut ujian, tidak ada komunikasi dengan dosen, baik melalui chat WhatsApp pribadi maupun group, untuk menyampaikan alasan ketidakhadirannya pada perkuliahan) hingga keluarnya nilai di akhir semester, justru yang sibuk mencarikan alasan yang tak masuk akal dan mengada-ada adalah Dekan FEB sendiri.

2. Tanpa alasan akademis dan pertimbangan yang objektif dan rasional

Dekan FEB telah sewenang-wenang 'menghukum saya' secara tidak pantas, tidak adil dan tak beretika atas kasus no 1 di atas dengan cara tak melibatkan saya sama sekali pada kegiatan mengajar, membimbing dan menguji mulai pada semester Akhir TA 2021-2022 hingga saat ini. Hal ini amat sangat menciderai perasaan saya sebagai dosen, Guru Besar yang bisa dianggap tidak kompeten oleh mahasiswa dan rekan dosen.

3. Dekan FEB menunjukkan keberpihakan yang sangat luar biasa kepada mahasiswa yang bersangkutan, mahasiswa yang sama sekali tidak pantas dan sangat tidak memenuhi syarat untuk diluluskan, karena akan merusak dan menjatuhkan kewibawaan, harkat, martabat, harga diri dan nama baik (image) dosen dan institusi Fakultas Ekonomi dan Bisnis, dan terutama Universitas Hasanuddin.

4. Dekan tidak menghargai saya selaku dosen yang melaksanakan tugas pengajaran dan pembelajaran dengan penuh tanggung jawab, dan berpedoman pada peraturan akademik yang berlaku, mengedepankan obyektivitas, dan perlakuan adil terhadap seluruh mahasiswa,

Bahkan sebaliknya, menggiring saya untuk melakukan pelanggaran terhadap peraturan akademik dan kode etik dosen.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved