Berita Paser Terkini
Kuasa Hukum Robert Tantang untuk Buktikan Hak Guna Usaha di Desa Rantau Atas Paser
Bahwa lahan yang disengketakan di Desa Rantau Atas, Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur itu mempunyai kekuatan hukum.
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Permasalahan sengketa lahan antara H. Robert Saragih dengan PT Saraswanti Sawit Makmur (SSM) masih terus berlanjut.
Kedua belah pihak saling bersikukuh dengan mempertahankan argumennya.
Bahwa lahan yang disengketakan di Desa Rantau Atas, Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur itu mempunyai kekuatan hukum.
Kuasa Hukum Robert Saragih, Muhammad Ali, membantah pernyataan dari PT SSM bahwa pihaknya tidak pernah melayangkan somasi ke perusahaan.
Baca juga: Kuasa Hukum Robert Saragih Layangkan Somasi ke PT SSM Soal Sengketa Lahan Ratusan Hektar di Paser
Tidak masalah mereka membantah, yang jelas faktanya saya sudah kirim somasi ke direksi PT Saraswanti di Jakarta Selatan dan instansi lainnya.
"Resinya itu tertanggal 29 Oktober 2022 dan masih saya pegang sampai sekarang," ucapnya, Jumat (4/11/2022).
Dijelaskan juga, mengenai pernyataan dari pihak perusahaan bahwa ada kekeliruan terhadap HGU mereka, kuasa hukum Robert Saragih menganggap itu hanya alibi.
"Saya anggap itu hanya alibi mereka, karena jelas dalam HGU itu disampaikan bahwa HGU mereka tidak terletak di Rantau Atas, kalau mereka mengkalaim seperti itu tunjukkan bukti bahwa lahan mereka ada di Desa Rantau Atas," tegas Ali.
Baca juga: PT SSM Bantah Lakukan Penyerobotan Lahan Masyarakat Paser
Selain itu, termasuk pernyataan dari pihak perusahaan untuk peta pengukuran bahwa saat itu pihaknya tidak melibatkan BPN.
Ali menegaskan, surat yang dimiliki kliennya itu memang tidak berbentuk Hak Guna Usaha namun sebatas jual beli saja.
"Tapi kita punya titik kordinat, yang juga dilakukan paska pembelian. Kalau dikatakan mereka tidak mengambil buah di lokasi pak Robert, mereka itu membeli lahan di tahun 2007 sementara pak Robert membeli lahan di tahun 2006," singgungnya.
Lebih lanjut disampaikan, pada tahun 2008 hingga 2009 kliennya telah melakukan clearing di lokasi, dan di tahun 2010 kliennya sudah melakukan penanaman.
Baca juga: Program Ketahanan Pangan Picu Sengketa Lahan, Warga Manggar Balikpapan Protes ke Kodam VI/Mulawarman
Saat mulai berbuah, kata Ali tiba-tiba dari pihak perusahaan mengklaim dan melakukan floating di lahan yang juga ada kepemilikan Robert Saragih seluas 313,4 hektare.
"Itu yang sebenarnya perlu saya luruskan dari apa yang disampaikan oleh pihak PT Saraswanti ke BPN," pungkasnya.
Klaim Tidak Serobot Lahan
Berita sebelumnya. Wakil Direktur PT Saraswanti Sawit Makmur (SSM) Andy Setiawan Pane membantah, pihaknya menyerobot lahan milik H Robert Saragih.
Bantahan tersebut berdasarkan hasil pengukuran yang telah dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Paser, Rabu (2/11/2022).
Wadir PT. SSM Andy Setiawan Pane mengaku lahan yang diakui Robert Saragih sebagai miliknya berada dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) PT. SSM.
"Status lahan kita sudah jelas, berdasarkan surat tanah dari BPN Kabupaten Paser dan yang jelas kita juga sudah melakukan aktifitas di sana," ujar Andy.
Pihaknya juga telah melaporkan ke Polres Paser pada Bulan Juli lalu mengenai adanya tindak pencurian di lokasi perusahaan.
"Sudah kita laporkan ke Polres Paser pada bulan Juli lalu, ini akan menjadi tindak lanjut dari hasil keputusan bahwasanya lahan Robert Saragih berada di HGU PT. SSM," tambahnya.
Sampai saat ini, pihaknya juga membantah adanya somasi yang dilayangkan oleh kuasa hukum Robert Saragih ke pihak perusahaan.
Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, bahwa kuasa hukum Robert Saragih melayangkan somasi ke pihak PT. SSM mengenai dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan.
"Tidak ada sama sekali surat somasi yang kita terima, langkah selanjutnya kita akan tindak lanjuti karena ini sudah menjadi pencemaran nama baik untuk bisnis kita, intinya saraswanti tidak pernah menyerobot lahan masyarakat, " tegasnya.
Lebih lanjut disampaikan, HGU tersebut merupakan hasil dari proses pembebasan lahan dan penunjukan dari Bupati Paser untuk peta lahannya.
Dengan peta lahan tersebut, kata Andy merupakan acuan pihak perusahaan untuk melakukan pekerjaan.
"Peta itu meliputi seluruh yang masuk dalam Kabupaten Paser, dengan artian dari peta itu kita bekerja, kami tidak menyerobot lahan," Urainya.
Dikatakan, pembebasan lahan yang dilakukan juga sudah sesuai dengan desa yang tercantum dalam HGU PT. SSM.
Luasan lahan HGU PT. SSM yang diklaim yaitu 5400 hektar lebih, yang tersebar di beberapa desa.
"Luasa lahan kita 5.400 hektar lebih yang tersebar di Desa Kerang, Rantau Atas, Tanjung Pinang, dan Kerang Dayo, dan izin lokasi sudah sama petanya," pungkas Andy. (*)