Berita Nasional Terkini

Terbaru! Terjawab Sudah Kenapa TV Analog Dihapus dan Kapan TV Analog Dihapus di Jawa Tengah

Terjawab sudah kenapa TV analog dihapus dan kapan TV Analog dihapus di Jawa Tengah.

Editor: Doan Pardede
Instagram @siarandigitalindonesia
Terjawab sudah kenapa TV analog dihapus dan kapan TV Analog dihapus di Jawa Tengah. 

TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab sudah kenapa TV analog dihapus dan kapan TV Analog dihapus di Jawa Tengah.

Pertanyaan seputar kenapa TV analog dihapus dan kapan TV Analog dihapus di Jawa Tengah mengemuka saat ini. 

Siaran TV analog dihentikan secara nasional oleh Kemenkominfo mulai 2 November 2022 dan beralih ke siaran TV Digital.

Ingat ya, tv analog itu berupa sistem siaran, bukan bentuk perangkat TV.

Baca juga: Jangan Panik! Terjawab Kenapa Indosiar dan SCTV Tidak Ada di TV Digital dan Cara Beralih dari Analog

Banyak yang salah kaprah bahwa TV analog merupakan TV tabung dan berpikir harus membeli TV baru model smart TV yang lebih ramping.

Bukan seperti itu pengertiannya.

Lalu kenapa TV analog dihapus? simak ulasannya seperti dilansir Kompas.com.

Selama ini sistem siaran TV analog memakai frekuensi 700 Mhz yang disebut juga golden frequency.

Dengan TV analog bermigrasi ke TV Digital, frekuensi tersebut dapat digunakan untuk akses jaringan internet 5G.

Tanpa adanya penataan frekuensi, teknologi 5G tidak akan tersedia.

Jaringan 5G diharapkan meningkatkan pertumbuhan ekonomi digital.

Penghentian TV Analog - Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia akan mengakhiri siaran TV Analog atau Analog Switch Off (ASO) tanggal Rabu, 2 November 2022 pukul 24.00 WIB.
Penghentian TV Analog - Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia akan mengakhiri siaran TV Analog atau Analog Switch Off (ASO) tanggal Rabu, 2 November 2022 pukul 24.00 WIB. Terjawab sudah kenapa TV analog dihapus dan kapan TV Analog dihapus di Jawa Tengah.(siarandigital.kominfo.go.id)

Migrasi TV analog ke TV Digital menghasilkan digital dividend, yaitu frekuensi yang begitu bernilai.

Dengan adanya digital dividend, Indonesia juga bisa menghadirkan frekuensi khusus untuk lalu lintas komunikasi kebencanaan seperti sistem peringatan dini kebencanaan atau Early Warning System (EWS).

Keputusan migrasi TV ini juga mentaati Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 Pasal 60A tentang Penyiaran sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca juga: Simpel! Cara Beralih dari TV Analog ke Digital, Harga Set Top Box dan Dimatikan di Daerah Mana Saja

TV Digital menghasilkan kualitas siaran yang lebih berkualitas, jernih, dan bersih bagi masyarakat.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved