Virus Corona
Kasus Covid-19 Melesat, PPKM Level 1 Diperpanjang Luar Jawa Bali hingga 5 Desember 2022
Inmendagri Nomor 48 Tahun 2022 untuk PPKM di Luar Jawa dan Bali berlaku mulai tanggal 8 sampai 5 Desember 2022
Editor:
Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO
Ilustrasi Virus Corona atau Covid-19 untuk PPKM di Luar Jawa dan Bali berlaku mulai tanggal 8 November sampai 5 Desember 2022.
Senjata Ampuh Tangkal Covid-19
Imbauan tersebut sejalan dengan yang disampaikan oleh Kementerian Kesehatan.
Bahwa vaksinasi booster dan protokol kesehatan adalah senjata ampuh untuk menahan penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Bahwa penerapan disiplin protokol kesehatan dan vaksinasi dosis ketiga atau booster.
"Itu menjadi senjata ampuh masyarakat untuk memproteksi diri dari ancaman Subvarian Omicron XBB,” pungkas Safrizal.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Covid-19 Meningkat, Pemerintah Perpanjang PPKM serta Galakkan Kembali Prokes dan Vaksinasi Booster